SURABAYA (global-news.co.id) – Bupati LumajangThoriqul Haq mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (9/7/2020). Mantan anggota DPRD Jatim ini hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik atas laporan salah seorang pengusaha tambang dan juga terkait kasus dugaan penyerobotan tanah.
Thoriq datang bersama dengan istri almarhum Salim Kancil. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Thoriq mengatakan kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.
“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” jelas Thoriq, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan Thoriq, tragedi Salim Kancil dan berbuntut pada meninggalnya Salim kini kembali menjadi polemik. “Saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Thoriq juga menyinggung tentang kasus penyerobotan tanah. Namun, Thoriq belum bisa memaparkan terlalu banyak.
“Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” lanjutnya.
Sementara saat disinggung terkait statusnya, Thoriq mengaku dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq memberi penjelasan jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.
Pengusaha tersebut akhirnya berang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Thoriq dan keluarga almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan. pur, cty, ins