Global-News.co.id
Indeks Koperasi dan UKM Utama

Kemenkop UKM Berikan Standardisasi dan Sertifikasi Gratis bagi Produk Koperasi dan UMKM

Kemenkop UKM terus melakukan upaya peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara gratis.

JAKARTA (global-news.co.id) —
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus melakukan upaya peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara gratis. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk koperasi dan UMKM serta memperluas jangkauan pemasarannya.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan ada dua program kegiatan standardisasi dan sertifikasi koperasi dan UMKM yang dilakukan.
“Yang pertama adalah fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Halal, ISO, SNI, dan HACCP. Kemudian yang kedua adalah konsultasi dan pemberkasan dokumen,” ujar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk ‘Koperasi dan UMKM Go Digital di Era New Normal’ di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi dan daya saing nasional. “Kami juga berharap akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi,” ucap Zabadi.
Selain itu, standardisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM ini juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara. “Baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tambahnya.
Program-program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Dua program standardisasi dan sertifikasi koperasi dan UMKM tersebut dapat diakses melalui Kemenkop UKM secara langsung, online maupun offline, di bagian Deputi Produksi dan Pemasaran dan juga pada SKPD Daerah Istimewa atau Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan UMKM,” pungkas Zabadi. ejo, ndo

baca juga :

Tak Ingin Anak Khawatir, Umi Pipik Rahasiakan Penyakitnya

Redaksi Global News

Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan

Thailand Masters 2024: Tiga Wakil Indonesia Gagal ke Final

Redaksi Global News