SURABAYA (global-news.co.id) –– Belum turunnya izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup, membuat dewan pesimistis jika pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 di Dawar Blandong Mojokerto akhir 2020 ini dapat terealisasi. Padahal pendirian pabrik limbah ini sangat ditunggu oleh pengusaha Jatim yang selama ini memikul biaya besar karena harus membuang limbahnya ke wilayah Jawa Barat.
Wakil Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengaku pesimistis Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto bisa beroperasi pada akhir 2020 seperti yang ditargetkan. Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum juga menerbitkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pabrik pengolahan limbah B3 itu.
“Karena memang hasil hearing terakhir dengan kita anak perusahaan dari JGU yang diinstruksikan melaksanakan pembangunan menyampaikan kepada kita terkait dengan Amdal yang belum keluar. Sehingga target 2020 bisa teralisasi rasanya kok tidak mungkin,” katanya, Jumat (24/7/2020).
Politisi dari Partai Gerindra itu mendesak agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mengevaluasi proyek tersebut, agar bisa segera dimanfaatkan dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut dia, pengoperasian pusat pengolahan limbah B3 itu sangat penting. Mengingat, ketika ada wabah COVID-19 limbah medis di Jatim diprediksi akan menumpuk.
“Kami merekomendasikan kepada gubernur memberikan supervisi karena ini pengolahan limbah sangat penting untuk Jatim,” katanya.
Abdul Halim mengaku, dirinya mendapat informasi bahwa molornya PPSLI-B3 di Dawarblandong itu membuat limbah medis dari rumah sakit di Jatim harus diolah oleh pihak swasta. Menurut dia, Gubernur Jatim harus turun tangan, agar pembangunan proyek itu bisa segera dikebut dan bisa difungsikan.
“Dari informasi yang kita dapatkan limbah itu saat ini dipul di perusahaan swasta. Target harus kita punya sendiri,” tambahnya.
Halim menyarankan, jika diperlukan, proyek itu harus diambil alih oleh Pemprov Jatim. Agar proses penerbitan Amdal dan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga bisa segera direalisasikan. Selama ini, menurut Halim, proyek tersebut mandek karena Amdal tidak kunjung turun. Padahal, proses pembebasan lahan sudah dipastikan selesai pada tahun ini.
“Gubernur harus turun tangan untuk membantu berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Tahap awal 50 hektare sudah clear ruislag selesai tinggal Amdal yang belum mulai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kapasitas PPSLI-B3 Dawarblandong di Kabupaten Mojokerto diperkirakan bisa menampung limbah B3 sebanyak 170 juta ton per tahun. Tempat pembuangan limbah B3 itu rencananya akan menerapkan konsep sanitary landfill.
Pembangunan PPSLI-B3 di Dawarblandong itu untuk dirasa sangat penting, karena sampah medis di Jawa Timur sudah overload. Sedangkan, ketika dibuang di Kabupaten Cileungsi Bogor, biaya yang dibutuhkan cukup besar sehingga rawan dibuang sembarangan. cty