SURABAYA (global-news.co.id) — Rencana sebagian anggota DPRD Jatim yang mengajukan hak interpelasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait posisi Dirut Bank Jatim sah-sah saja. Namun demikian harus memenuhi beberapa syarat sesuai UU di antaranya minimal diajukan oleh 13 anggota dan didukung oleh satu fraksi dan disetujui oleh pimpinan dewan. Dan masalah tersebut dapat dikomunikasikan secara elegan.
Ketua Fraksi Demokrat Jatim Sri Subiati menegaskan pada dasarnya Fraksi demokrat menolak mengajukan interpelasi. Karena selama ini soal Bank Jatim bisa dikomunikasikan secara elegan. Selain itu, hak interpelasi atau hak bertanya kepada gubernur memang tidak dilarang, namun pengajuannya cukup rumit. Selain harus didukung minimal 13 orang dan harus satu fraksi sekaligus harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan, sebelum dibawa ke rapat paripurna.
” Dan yang tak kalah pentingnya substansi yang diusulkan harus mengenai kebijakan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini sesuai penjelasan Pasal 27A, UU Nomor 22 Tahun 2003. Dan pada saat ini yang penting menangani pandemi virus corona serta perekonomian warga sebagai imbas pendemi inj,”tegasnya, Selasa (7/7/2020) pagi.
Sebaliknya, jika substansi yang diajukan tidak mendasar bisa saja ditolak oleh pimpinan dewan. Yang pasti persoalan yang diajukan harus benar-benar untuk kepentingan hidup masyarakat.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Ristu Nugroho berencana mengambil langkah menggunakan langkah interepelasi, karena sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, tentang kekosongan dua jabatan di bank Jatim yang menjadi salah satu BUMD andalan Pemprov Jatim. cty