Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Hasil Rapid Test PN Surabaya, 4 Orang Reaktif dan 24 ASN Absen

Istimewa
Humas PN Surabaya Martin Ginting

SURABAYA (global-news.co.id) – Desakan dari berbagai pihak agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa transparan terhadap informasi terkait penyebaran virus COVID-19 yang terjadi di institusi ini, akhirnya terjawab.

Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan dari 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjalani rapid test pada Senin (15/6/2020) lalu, 4 orang telah dinyatakan reaktif. Ke empatnya adalah IH sebagai Panitera Pengganti, FI staf bagian Informasi Teknologi (IT), YP dan AR masing-masing staf bagian pidana.

Menurut Martin, ke empatnya saat ini tengah ditangani oleh Gugus Tugas Covid Provinsi Jatim. “Sambil menunggu hasil tes swab keluar beberapa hari ke depan, saat ini keempatnya tengah menjalani isolasi dan pemantauan di tempat yang telah ditentukan Tim Gugus Tugas. Ke empatnya tidak diizinkan pulang sebelum keluar hasil swab,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/6/2020).

Rapid test kali kedua ini belum diikuti oleh seluruh personel yang bertugas di PN Surabaya. Masih ada 24 orang yang belum mengikuti rapid test dengan berbagai alasan, seperti sakit dan urusan pribadi yang mendadak. “Sesuai petunjuk pimpinan, bagi ke-24 orang ini tidak boleh masuk ke area PN Surabaya sebelum menyetorkan hasil rapid test yang dilakukan secara mandiri dengan biaya sendiri. Hasil rapid test sifatnya wajib untuk disetorkan ke pimpinan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, PN Surabaya meminta kepada Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jatim untuk segera melakukan tes swab secara massal terhadap seluruh ASN yang bertugas di PN Surabaya. Hal itu mengacu pada kejadian yang menimpa Panitera Pengganti HM yang belakangan dinyatakan positif terpapar COVID-19 padahal sebelumnya hasil rapid test awal dinyatakan non reaktif.

Bahkan sebelum dinyatakan terkonfirmasi positif, HM masih beraktivitas seperti biasanya, tanpa ada gejala fisik yang menonjol. Tanpa sesak nafas dan hanya indera penciuman HM yang tak berfungsi normal. “Artinya kita ingin memastikan kondisi ASN kita benar-benar bersih dari COVID-19 sebelum kita buka kembali pelayanan publik pada 29 Juni mendatang. Mengingat akurasi hasil rapid test belum bisa kita jadikan patokan,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang hakim, Eko Agus Siswanto dinyatakan meninggal dunia di sebuah klinik yang terletak di sekitar Jalan Pacuan Kuda Surabaya. Hakim ketua pemeriksa perkara MeMiles ini, menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (12/6/2020) lalu. Almarhum meninggal setelah sebelumnya melakukan olahraga pagi harinya dan sempat absen kerja di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, ia mendadak gagal nafas dan mengalami kejang.

Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat. Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita bernama Surachmad. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan COVID-19 atau tidak. Namun menurut Martin Ginting, belakangan diketahui istri Surachmad telah dinyatakan positif terpapar COVID-19. pur

baca juga :

Tak Sesuai Ketentuan, Satpol PP Surabaya Tertibkan APK Pemilu

Redaksi Global News

Keluarga Besar Pak Basuki, Cabup Bojonegoro, Keliling Desa Gelar Pengobatan Gratis Buat Warga

gas

Kabar Baik dari Madiun, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 14 Ribu Pasang Sepatu

Redaksi Global News