Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

9 Sektor Ekonomi Dibuka untuk 102 Kabupaten/Kota Berstatus Zona Hijau

Antara                                                                      Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Doni Monardo

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah telah memulai tahapan rencana pembukaan sembilan sektor ekonomi dan penetapan 102 kabupaten/kota untuk pelaksanaan program masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Kesembilan sektor tersebut meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, serta logistik dan transportasi barang. Ke-9 sektor ini dinilai memiliki risiko ancaman COVID-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.
Namun, pelaksanaan program hanya berlaku bagi daerah yang berstatus zona hijau dan tidak terdapat kasus COVID-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah daerah (pemda) di zona hijau diberikan kewenangan untuk memulai pra kondisi atas tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi.
“Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspons baik oleh pimpinan daerah di 102 Kabupaten/Kota,” kata Doni, Jumat (5/6/2020).
Doni mengatakan, sejauh ini sejumlah pimpinan daerah telah melaporkan penekanan laju peningkatan kasus COVID-19, walaupun belum maksimal.
Selain itu, kepala daerah juga telah mengupayakan persiapan dan membangun komunikasi dengan semua kelompok masyarakat sebelum menjalankan program masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Pembukaan sektor-sektor
ekonomi tersebut juga dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Diawali dengan edukasi sosialisasi dan simulasi secara bertahap,” tegas Doni.
Doni pun mengatakan protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait. “Supervisi berupa monitoring dan evaluasi dilakukan bersama-sama kementerian dan dinas terkait Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus-menerus,” katanya.
Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas, kata Doni akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya.
“Jika terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas maka perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut,” tegas Doni.
Doni menuturkan, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus terencana dengan menjalankan beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
“Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman COVID-19,” katanya. wah, dja, sin, ins

baca juga :

Gerakan Sejuta Pohon se-Dunia, Jatim Canangkan Tanam 10.000 Bibit Pohon

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Sedulur Sikep Samin Bojonegoro

Redaksi Global News

Tinjau Posko Covid-19, Wagub Emil Pantau Sebaran PDP dan ODP di Jatim

Redaksi Global News