Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

UU Minerba Baru Disebut Untungkan 7 Perusahaan Tambang

Disinyalir tujuh perusahaan tambang diuntungkan pemerintah melalui revisi UU Minerba. Perusahaan-perusahaan itu sedang berusaha keras untuk mendapatkan jaminan atas refinancing (pembiayaan kembali) utang-utang mereka. Salah satu jaminan tersebut adalah perpanjangan izin kontrak pertambangan yang memungkinkan mereka terus beroperasi dan meraup laba.

JAKARTA (global-news.co.id) — Koalisi Masyarakat yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia menduga pembahasan kilat revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hanya mementingkan sekelompok pengusaha.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Malika menyebut sedikitnya tujuh perusahaan tambang diuntungkan oleh perubahan UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut.

“Kurang lebih ada tujuh perusahaan yang akan habis izinnya, yang menurut kami mereka lah yang coba diselamatkan oleh pemerintah melalui revisi UU Minerba ini” ujarnya dalam konferensi pers yang  digelar oleh Koalisi Masyarakat #Bersihkanindonesia, Rabu (13/5/2020).

Menurut Hindun, perusahaan-perusahaan itu sedang berusaha keras untuk mendapatkan jaminan atas refinancing (pembiayaan kembali) utang-utang mereka. Salah satu jaminan tersebut adalah perpanjangan izin kontrak pertambangan yang memungkinkan mereka terus beroperasi dan meraup laba.

Selain perpanjangan izin, sebagian perusahaan menganggap kapasitas untuk membiayai kembali utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat itu bergantung pada kebutuhan untuk mengganti cadangan batu bara yang menyusut.

“Sekitar 2,9 miliar dolar AS obligasi dan utang bank perusahaan tambang Indonesia akan jatuh tempo pada tahun 2022. Breakdown-nya kurang lebih 800 juta dolar AS di 2020 dan 700 juta dolar AS di 2021. Ini jadi risiko tersendiri. Kalau mereka tidak mempunyai refinancing plan, pengaruhnya akan langsung terlihat pada credit rating mereka,” sebut Hindun.

Penjelasan tersebut sejalan dengan laporan Moody’s Investor Service yang memperkirakan risiko pembiayaan utang kembali (refinancing) perusahaan batu bara di Indonesia akan melonjak pada 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan batu bara yang mampu mengelola risiko refinancing dengan baik adalah perusahaan yang memiliki profil bisnis kuat, cadangan batu bara yang besar dan akses ke pasar modal yang baik.

Meski demikian, perusahaan itu menghadapi ketidakpastian regulasi yang lebih tinggi lantaran izin konsesi batu bara mereka yang berupa Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan habis.

Ajukan Judicial Review

Karena itu Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia berencana mengajukan gugatan judicial review atau uji materi revisi Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, UU Minerba baru disahkan pemerintah dan DPR, Rabu (13/5/2020).

Anggota Koalisi sekaligus Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawa menyebut beberapa pasal yang akan digugat terkait dengan jaminan perpanjangan izin, kewajiban reklamasi pasca tambang hingga hilangnya pasal sanksi pidana terhadap pengusaha. “Hampir 70 persen konten Undang-undang baru Minerba ini layak di-judicial review,” ujarnya.

Terkait perpanjangan izin pertambangan, gugatan akan diajukan lantaran Pasal 47 Revisi UU tersebut memungkinkan perusahaan pertambangan untuk memperpanjang izin tanpa perlu mengikuti lelang dari awal.

Di samping itu, Pasal 169A yang berisi jaminan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) akan diperpanjang menjadi IUPK juga akan digugat. Arip mengatakan nantinya proses uji materi akan didukung oleh gerakan masyarakat sipil hingga akademisi untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintah dan parlemen.

Oleh karena itu, uji materi UU itu akan diawali dengan konsolidasi gerakan dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah pertambangan. “Kami ingin ada gerakan politik yang meluas dan didukung berbagai elemen rakyat,” terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICW Egi Primayoga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah harusnya tak melanjutkan pembahasan revisi UU Minerba karena telah mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam aksi Reformasi Dikorupsi akhir 2019 lalu, penolakan terhadap RUU tersebut telah memakan korban. Ia menduga RUU tersebut disahkan atas pesanan segelintir pengusaha pemegang PKP2B yang akan segera habis masa konsesinya. “Pembahasannya terburu-buru dan tertutup. Dugaan kami, elit-elit kaya yang punya kepentingan dengan bisnis batubara yang menggerakkan pembahasan ini,” tuturnya. dja, yan

baca juga :

Konjen RI Nobatkan BNI Jadi Bank Terbaik Layani Diaspora di Hong Kong

gas

Viral, Mobil Patroli Palsu di Tuban Efektif Tekan Kecelakaan

Program Kampung Zero Waste, Kota Surabaya Tunjuk 40 Kampung

Redaksi Global News