JAKARTA (global-news.co.id) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Warga tetap dilarang mudik.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Doni Monardo mengatakan surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) yang beredar bukan melonggarkan aturan mudik, sehingga larangan mudik tetap berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang, titik! saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!. Adapun SE yang kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah,” kata Doni Monardo di Kantor BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Doni menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mengatasi masalah terhambatnya distribusi alat dan pelayanan penanganan COVID-19 akibat transportasi yang dibatasi.
Beberapa masalah yang terhambat, antara lain pengiriman alat kesehatan, pengiriman spesimen swab test yang akan diperiksa dengan metode PCR, hingga pengiriman tenaga medis atau personel ke daerah-daerah.
Selain itu, ada beberapa kegiatan yang berhubungan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum yang juga turut terhambat.
“Seperti pada suatu peristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru. Tentunya kehadiran istri penting karena bagian pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu,” kata Doni mencontohkan.
Kemudian Doni menyebut pengiriman logistik kebutuhan dasar pangan juga sempat terhambat akibat pembatasan transportasi ini.
Untuk diketahui beberapa hari terakhir muncul wacana PSBB akan diperlonggar oleh Menkopolhukam Mahfud MD dengan alasan untuk memutar perekonomian. Menyusul Menko Mahfud, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan kembali menormalkan operasi seluruh moda transportasi di tengah pandemi COVID-19.
Lima Kepala Bodebek Surati Menhub
Sementara itu lma kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengirimkan surat ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar mempertimbangkan penghentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL). “Pertimbangannya, moda transportasi massal KRL masih memiliki risiko besar adanya penularan COVID-19,” kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Rabu (6/5/2020).
Dedie menjelaskan, setelah dilakukan tes swab secara acak terhadap 325 orang penumpang dan petugas KRL di Stasiun Bogor pada Senin (27/4/2020), terdapat tiga orang positif COVID-19. Tes swab dan tes cepat juga dilakukan secara acak terhadap penumpang dan petugas KRL di Stasiun Bekasi pada Selasa (5/5/2020). Dari tes itu juga ditemukan tiga orang positif COVID-19.
Menurut dia, hasil tes swab di Stasiun Bogor dan Stasiun Bekasi ini menjadi landasan bagi lima kepala daerah di Bodebek mengusulkan kepada Menhub untuk menghentikan sementara operasional KRL atau pengaturan lebih ketat operasional KRL. Tujuannya agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki dampak signifikan.
Sebelumnya, lima kepala daerah di Bodebek melakukan rapat koordinasi virtual pada Selasa (5/5/2020) membahas penerapan PSBB di daerah masing-masing dan hasil tes swab di Stasiun Bogor yang menemukan adanya tiga orang positif COVID-19. Rapat koordinasi virtual itu diikuti oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bupati Bogor Ade Munawaroh, Walikota Depok Mohammad Idris, Walikota Bekasi Rahmat Effendi, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Menurut Bima Arya, pada rapat koordinasi itu ada banyak rekomendasi yang diusulkan, tetapi kemudian dikerucutkan menjadi dua opsi rekomendasi terkait operasional KRL untuk disampaikan ke Menteri Perhubungan. “Karena hari ini sudah hari ketujuh penerapan PSBB tahap II maka surat usulan itu harus segera dikirimkan ke Menteri Perhubungan,” katanya. ejo, wah
berita selanjutnya