JAKARTA (global-news.co.id) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD 2020. Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau COVID-19.
“Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan 7 Mei 2020,” katanya saat rapat virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (8/5/2020).
Atas catatan ini, Sri Mulyani melihat pemerintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, di mana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU.
“Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU-nya,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat membutuhkan laporan penyesuaian anggaran daerah untuk menghitung keseluruhan kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk menangani dampak pandemi corona. Untuk itu, laporan penyesuaian ini sebenarnya dibutuhkan secara cepat.
Apalagi, pembahasan laporan penyesuaian sudah sering disinggung dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pemerintah daerah. Kebijakan realokasi dan refocusing pun sudah diumumkan sejak April lalu.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkap masih ada 353 daerah yang terkena sanksi karena menunda 35% penyaluran DAU.
Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan masih ada beberapa daerah yang belum melaporkan realokasi dan refocussing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.
Dia menjelaskan penundaan DAU dikenakan pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Sejak corona merebak di Indonesia, pemerintah mengeluarkan sejumlah beleid agar pemda melakukan realokasi anggaran. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 yang menjadi dasar penundaan penyaluran DAK bulan ini.
Kemenkeu meminta pemda untuk segera menaati instruksi realokasi dan refocussing APBD untuk penanganan corona. Kemenkeu mengingatkan tiga kriteria untuk melakukan realokasi. Pertama, rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Kemudian rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kedua, pemda melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah, seperti rasionalisasi belanja barang, jasa, dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrem dan perkembangan pandemi corona di daerah masing-masing.
Terakhir, pemda menggunakan hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut untuk penanganan corona, penyiapan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi daerah. Bagi pemda yang laporan penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas, dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kemenkeu akan segera menyalurkan DAU bulan Mei 2020 jika pemda cepat memperbaiki laporan keuangan mereka. Namun jika tak kunjung melapor, penundaan akan tetap berlaku. jef, tri
Berikut 65 daerah yang belum laporkan penyesuaian APBD 2020:
1. Kabupaten Aceh Besar
2. Kabupaten Aceh Selatan
3. Kabupaten Bireuen
4. Kabupaten Pidie
5. Kota Langsa
6. Kabupaten Langkat
7. Kabupaten Mandailing Natal
8. Kabupaten Serdang Bedagai
9. Kabupaten Padang Lawas
10. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
11. Kabupaten Bengkalis
12. Kabupaten Indragiri Hilir
13. Kabupaten Kampar
14. Kabupaten Kuantan Singingi
15. Kabupaten Pelalawan
16. Kabupaten Rokan Hilir
17. Kota Dumai
18. Kabupaten Natuna
19. Kabupaten Kepulauan Anambas
20. Kota Tanjung Pinang
21. Kabupaten Bintan
22. Kabupaten Ogan Hilir
23. Kabupaten Bengkulu Utara
24. Kabupaten Sukabumi
25. Kabupaten Serang
26. Kabupaten Wonosobo
27. Kota Pekalongan
28. Kabupaten Bangkalan
29. Kabupaten Gresik
30. Kabupaten Malang
31. Kabupaten Mojokerto
32. Kabupaten Pacitan
33. Kabupaten Mempawah
34. Kabupaten Sintang
35. Kabupaten Melawi
36. Kabupaten Kayong Utara
37. Kabupaten Hulu Sungai Utara
38. Kabupaten Muna
39. Kabupaten Morowali Utara
40. Kabupaten Manggarai
41. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
42. Kabupaten Buru
43. Kabupaten Seram Bagian Timur
44. Kabupaten Kepulauan Aru
45. Provinsi Papua Barat
46. Kabupaten Fak-fak
47. Kabupaten Manokwari
48. Kabupaten Sorong
49. Kota Sorong
50. Kabupaten Sorong Selatan
51. Kabupaten Maybrat
52. Kabupaten Pegunungan Anak
53. Provinsi Papua
54. Kabupaten Puncak Jaya
55. Kabupaten Kepulauan Yapen
56. Kabupaten Sarmi
57. Kabupaten Yahukimo
58. Kabupaten Tolikara
59. Kabupaten Mappi
60. Kabupaten Waropen
61. Kabupaten Supiori
62. Kabupaten Mamberano Tengah
63. Kabupaten Yalimo
64. Kabupaten Puncak
65. Kabupaten Intan Jaya