Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Separo Industri Menengah Besar Kantongi Izin Operasional PSBB

Di Jatim sebanyak 2.606 industri mengajukan IOMKI ke Kementerian Perindustrian, tetapi perusahaan wajib untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

JAKARTA (global-news.co.id)  — Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 14.533  Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk perusahaan yang tidak dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial  Berskala  Besar (PSBB).

Izin yang diberikan, dapat dikatakan hampir menyamai setengah dari total polulasi industri menengah dan besar di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 33.000 industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan IOMKI yang diberikan untuk sejumlah industri antara lain berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi, dan tekstil. Ada juga sejumlah perisahaan dari industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

“Lalu ada industri kecil, menengah, dan aneka, kawasan industri, serta jasa industri. Dari sektor industri tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 4,33 juta orang. Provinsi terbanyak yang telah memiliki izin ini antara lain di Jawa Barat sebanyak 5.185, Banten sebanyak 2.816, dan Jawa Timur sebanyak 2.606,” katanya kemarin.

Achmad mengemukakan meski telah mengantongi IOMKI tetapi perusahaan wajib untuk melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu. Kemenperin pun bersama Pemda terkait telah rutin melakukan evaluasi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Hal ini guna benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19,” katanya.

Adapun Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI, memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.

Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan. Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Adapun Kemenperin mencatat saat ini sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan IOMKI. jef

baca juga :

Di E-Talkshow TVOne, Badrut Tamam Puas Jika Rakyat Tersenyum

gas

Pentingnya Melatih Kecerdasan Emosional Anak Sejak Dini

Redaksi Global News

Heboh, Surat Bebas Corona dan Surat Perintah Perjalanan Dinas Dijual di Toko Online

Redaksi Global News