Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Heboh, Surat Bebas Corona dan Surat Perintah Perjalanan Dinas Dijual di Toko Online

Istimewa
Sebuah surat bebas COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah e-commerce.

JAKARTA (global-news.co.id)- Jagat media sosial, Kamis (14/5/2020) dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat bebas COVID-19 yang diperjualbelikan di sebuah e-commerce. Akun @DokterPodcast membagikan sebuah tangkapan layar sebuah e-commerce yang menjual surat bebas COVID-19.
Dalam unggahannya, akun @DokterPodcast menyebutkan jika surat bebas COVID-19 bisa didapatkan hanya dengan harga Rp 70 ribu. Dalam surat tersebut juga dilengkapi dengan stempel rumah sakit.
“Yeyyy bisa beli loh…. cuman 70 rebu doank bisa mudik…. nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin,” cuit @DokterPodcast.
Sontak unggahan yang memperlihatkan diperjualbelikannya surat bebas COVID-19 di e-commerce membuat geram warganet.
“Nggak abis pikir, apa aja dijadiin buat dapat cuan,” komentar @nia_mamania
“Orang Indonesia kalau liat peluang buat ngasilin duit gercep banget,” komentar @utyluftyhw.
Sementara itu, beredar juga di grup-grup WhatsApp sebuah tangkapan layar yang menunjukkan dijualnya aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di berbagai e-commerce.
Harga yang dipatok untuk penjualan SPPD pun beragam. Mulai dari Rp 150-300 ribu.
Sebagaimana diketahui, merebaknya COVID-19 membuat pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Meski demikian, ada beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau mudik dengan syarat harus melengkapi beberapa surat dan dokumen. Seperti Surat Bebas COVID-19 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Yeyyy bisa beli loh…. cuman 70 rebu doank bisa mudik…. nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll. gel, ins

baca juga :

Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Sukseskan Bangga Kencana, BKKBN Teken MoU dengan OPD KB se-Jatim

Unilever Salurkan Fasilitas dan Edukasi Cuci Tangan ke Lebih dari 48 Ribu Keluarga di Jakarta

Redaksi Global News