SIDOARJO (global-news.co.id) – PSBB di Kabupaten Sidoarjo akan diterapkan di 14 kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Sidoarjo. Sebelum diterapkan Pemkab Sidoarjo akan sosialisasi aturan main ke warga.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menjelaskan penyebaran COVID-19 di Sidoarjo mengkhawatirkan. Nilai Sidoarjo sudah 10,2 padahal nilai 8 saja sudah bisa diterapkan PSBB. “Ini yang mendasari Pemkab Sidoarjo mengusulkan ke pemerintah melalui Gubernur Jatim untuk penerapan PSBB,” katanya saat keliling membagikan masker, Selasa (21/4/2020).
Selama diberlakukan PSBB, beberapa peraturan juga akan diberlakukan bagi masyarakat dan akan disosialisasikan. Di antaranya seluruh pedagang dan warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.
“Jika sudah diberlakukan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) maka, jika masyarakat beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker akan kena sanksi, dan pedagang yang tidak menggunakan masker maka bisa di sanksi dengan penutupan,” ujarnya.
Nur Ahmad Syaifuddin juga menyampaikan adapun sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur dan peraturan Bupati Sidoarjo yang sekarang masih dalam pembahasan. Ia juga minta kepada pabrik yang merumahkan karyawannya agar tetap membayar gaji mereka jika pabrik tersebut mampu.
“Nanti para pedagang di pasar akan kita ringankan biaya retribusi pasar, biasanya bayar retribusi maka akan kita atur. Bisa kita bebaskan atau kita potong 50 persen selama tiga bulan. Dan bagi pabrik atau perusahaan jika ada yang tidak mampu membayar penuh maka bisa dilakukan musyarawah dengan karyawannya,” kata Cak Nur.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Untuk diketahui Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga daerah, salah satunya Kabupaten Sidoarjo. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Menteri Kesehatan dr Terawan melalui siaran pers resminya mengatakan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi kasus COVID-19 yang dinilai terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan, dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr Terawan di Gedung Kemenkes Jakarta, Selasa (21/04/2020). pur, tri
berita sebelumnya
berita selanjutnya