JAKARTA (global-news.co.id) — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tengah mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP). PP itu yang nantinya berguna menambah lagi kuota para narapidana agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Yasonna mengatakan, langkah itu diambil lantaran narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) masih kelebihan muatan (over capacity) meskipun pihaknya telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi.
“Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), CB (Cuti Bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung,” ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Dia menyebutkan, walaupun telah membebaskan 30.000 narapidana, hingga saat ini jumlah narapidana di Indonesia masih tinggi. Menurutnya, jumlahnya tercatat masih di kisaran 271.000 narapidana. “Dengan jumlah 271.000 lebih narapidana dan tahanan, berkurang 30.000-an itu masih over kapasitas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan dan Lapas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Dalam Kepmen tersebut, pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak binaan melalui proses asimilasi dilakukan dengan mematuhi lima ketentuan. Pertama, narapidana dengan dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Ketentuan kedua, anak binaan yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak binaan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Lalu, ketentuan keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Ketentuan terakhir, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dan Kepala Rutan.
Sementara itu, untuk pembebasan bagi narapidana dan anak binaan melalui proses integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan lima ketentuan. Pertama, narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Yang kedua, anak binaan yang telah menjalani setengah masa pidana. Ketiga, narapidana atau napi dan anak binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Keputusan kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakat (Bapas). Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring atau online,” tulis Yasonna dalam Kepmennya.
Lebih lanjut Yosonna mengatakan, Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Bapas harus melaporkan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan tersebut kepada Ditjen Pas melalui Kantor Wilayah Kemenkumham. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tulis poin terakhir dalam Kepmen tersebut. ejo, ine