Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Ada Pro Kontra Pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2020, Akhirnya Turun SE KPK No 11 Tahun 2020

 

Anik Maslachah

SURABAYA (global-news.co.id)– Masih adanya pro dan kontra di mayarakat antara legislatif dan eksekutif terkait pelaksanaan  Perppu No 1 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran di bidang ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19, akhirnya turun SE KPK No 11 Tahun 2020. SE KPK yang diterbitkan 21 April 2020 ini menyebutkan jika anggaran yang diambil dari APBD yang akan dibagi ke masyarakat sifatnya urgent untuk segera dilakukan oleh pemerintah dari desa sampai pusat.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menegaskan  mengingat Perppu No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, maka bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki kekebalan hukum, di mana para pejabat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yg didasari dengan
itikat baik.
“Karena SK KPK 11 Tahun 2020 merupakan  guidance satgas COVID-19 dalam menyalurkan bantuan memang harus sesuai DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yaitu data yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang  merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional,” tegas politikus asal PKB, Kamis (23/4/2020).
Politisi wanita asal Sidoarjo ini  melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Yaitu lembaga/ pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
“Karenanya fasilitasi layanan pengaduan ini harus tertulis jelas di masing masing tingkatan pemerintah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan posko yang sudah terbentuk. Hal ini agar memudahkan masyarakat utk menyampaikan aduan dan sebagai langkah kontrol pejabat pelaksana/ eksekutor bantuan bantuan  agar bisa tepat sasaran, transparan dan akuntabel,”tegasnya.
Selain itu KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat.
Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. “Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. Harapannya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran bisa saja KPK akan bersikap tegas,” tambahnya. ani, cty

baca juga :

Timsus Polri 3,5 Jam Geledah Rumah Sambo di Magelang

Redaksi Global News

Masuki Usia ke-11, SIG Berkomitmen Perkuat Inovasi & Kolaborasi

Redaksi Global News

IKPLN PJB Berganti Jadi Koordinator IKPLN PT PLN Nusantara Power

gas