Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

KPK Endus Nurhadi Cs Berada di Surabaya dan Tulungagung

JAKARTA (global-news.co.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak keberadaan buronan Nurhadi Cs di daerah Surabaya dan Tulungagung. KPK menduga para tersangka kasus dugaan suap dan grarifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut sempat berada di rumah adik iparnya.

Ali Fikro

Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik KPK menggeledah kediaman adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subannur Rachman di daerah Surabaya serta Tulungagung beberapa waktu lalu. Penggeledahan di dua lokasi itu untuk mencari jejak keberadaan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, yang hingga kini belum ditemukan.

“Benar, jadi untuk saksi Pak Rahmat Santoso dan Subhannur merupakan advokat yang kita tahu, kita sampaikan di Surabaya tim pernah datang ke sana melakukan penggeledahan tempatnya, dalam rangka untuk pencarian adanya para DPO,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikro di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Meskipun telah menggeledah kediaman dua adik kandung istri Nurhadi, Tin Zuraida tersebut, namun upaya KPK tersebut belum membuahkan hasil. KPK masih belum menemukan serta mengamankan Nurhadi Cs.

KPK berkeyakinan Nurhadi ada di daerah tersebut. Oleh karenanya, tim KPK menyebar foto para buronan tersebut di Surabaya dan Tulungagung. “Kemudian memang tidak ditemukan pada DPO. namun tim di sana kemudian menyebar beberapa foto dari para DPO di Surabaya maupun di Tulungagung,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi,  menantu Nurhadi, Rezky Herbiono  dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. ejo, okz

baca juga :

WNI Pengikut ISIS Tertangkap di Turki Terbanyak Kedua di Dunia

Film Pendek Karya Mahasiswa STIKOSA AWS Juara Kompetisi Astra Honda Motor

gas

Semangati Penyandang Disabilitas, Pemkot Surabaya Beri Bantuan Motor Modifikasi Roda Tiga

Redaksi Global News