SLEMAN (global-news.co.id) – Pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA (36) warga Caturharjo Sleman, Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 23.23 dimasukkan dalam sel tahanan Satreskrim Polres Sleman.
Penahanan dilakukan setelah IYA selesai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain dalam tragedi susur Sungai Sempor yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus yang menjerat salah satu pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi berstatus PNS tersebut.
“Semalam tersangka sudah ditahan. Baru ada satu tersangka, namun penyidikan masih kita kembangkan terus karena untuk menetapkan tersangka harus ada alat bukti,” jelas Wakapolda saat jumpa pers di RS Bhayangkara, Senin (24/2/2020).
Dikatakan Wakapolda, sebagai pembina, IYA seharusnya mengetahui risiko kegiatan susur Sungai Sempor, apalagi saat itu daerah Merapi mendung. Sehingga jika turun hujan, maka lokasi susur sungai akan terdampak mengingat letaknya berada di bawah Merapi.
Pembina juga dinilai tidak mempersiapkan alat pengamanan yang cukup untuk mengantisipasi jika terjadi musibah. Sebelumnya, Polda DIY akhirnya menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi IYA yang belakangan diketahui sebagai guru olahraga, dia dituduh lalai hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Sebanyak 10 orang siswa korban saat susur Sungai Sempor yang berasal dari SMPN 1 Turi Sleman sudah ditemukan, Minggu (23/2/2020). Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi pencarian secara resmi berakhir sejak Minggu kemarin. krj, ins