JAKARTA (global-news.co.id) – Para pengambil kebijakan perlu berhati-hati. Pemerintah melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengancam siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kehadirannya untuk melindungi lahan pertanian.
Ancaman itu kembali ditegaskan karena disinyalir lahan pertanian yang beralih fungsi ke non pertanian setiap tahun mencapai 60.000 hektare (ha). Alih fungsi tersebut biasanya digunakan untuk pembangunan pabrik, jalan tol, dan fasilitas umum lainnya.
“Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri, Senin (13/1/2020).
Kuntoro menyebut, Kementan sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Itu dilakukan untuk bisa mengontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana, karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang,” tuturnya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengancam siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar SYL di berbagai kesempatan.
Dia mengatakan, UU tersebut telah menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” ujar SYL. jef, ine