Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Tiga ABG Bobol Rumah Donatur Panti Asuhan

Tiga pelajar SMP harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat pembobolan Panti Asuhan di Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.

MOJOKERTO (global-news.co.id)-AM (16), ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto bersama dua pelaku pencurian lainnya, RA (15) dan MA (16). Karena AM diduga sebagai otak pencurian di rumah donatur areal Panti Asuhan Dahlan Asuhan Syafi, tempatnya dibesarkan.

Dari sembilan kali beraksi, kawanan pencuri cilik tersebut mengakibatkan korban rugi Rp 82,5 juta. Terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah korban memasang kamera pengintai atau CCTV. Setelah dipasang CCTV, aksi pelaku di lokasi itu diketahui.

Dari rekaman CCTV itu, terlihat dua pelaku yakni RA (15) dan MA (16) melakukan aksi pencurian. Yakni dengan cara membongkar pintu belakang rumah panti di Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto menggunakan besi kecil dan cangkul.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, aksi para pelaku yang masih di bawah umur, setelah diloksi itu dipasang CCTV. Dari rekaman itu diketahui, ada dua anak laki-laki sedang membongkar rumah diareal panti.

Dengan bekal rekaman itu akhirnya polisi mendapatkan identitas para pelaku. Informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diungkap dan aksi pencurian tersebut terjadi adanya keterlibatan orang dalam. Yakni AM, yang merupakan salah satu anak panti.

“AM yang menunjukkan tempat uang dan barang berharga disimpan, sementara RA dan MA yang melakukan aksi. Aksi keduanya terekam CCTV yakni saat membongkar dan mengambil laptop dan uang. Para pelaku beraksi saat kondisi rumah sepi dan AM yang menjadi petunjuk,” jelasnya, Selasa (28/1/2020).

Masih kata Kapolres, ketiganya masih berstatus pelajar SMP di Mojokerto. Kerugian mencapai Rp 82,5 juta karena pelaku beraksi sebanyak 9 kali di lokasi yang sama. Hasil kejahatan pelaku, digunakan untuk top up game, membeli motor yang akan digunakan untuk balap liar serta untuk kebutuhan pribadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah cangkul bergagang kayu, satu buah besi berkarat, satu potong jaket warna hitam kombinasi putih dan orange, satu buah Handphone (HP) merk VIVO V17 warna putih beserta SIM card serta dusbook, satu buah antena televisi warna hitam dan silver.

Satu buah p-dox moge kotak warna merah, satu buah spidometer sepeda motor Mega-pro warna hitam dan silver, satu buah LED TV 4A merk MI ukuran 32 inc warna hitam, satu unit sepeda motor Satria dalam kondisi protolan warna abu-abu tanpa nopol, satu buah kamera CCTV merek Proview warna putih dalam keadaan kabel terputus dan satu unit HP merk SPC warna abu-abu serta SIM card.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun, karena pelaku anak berhadapan dengan hukum sehingga proses hukum dipercepat dan dilakukan pendampingan. Untuk uang yang berhasil dicuri merupakan uang pribadi dan yayasan,” tegasnya. bas

baca juga :

Tragedi Kanjuruhan: Kapolri Ungkapkan LIB Tidak Lakukan Verifikasi Stadion

Redaksi Global News

Soal Pelayanan BPJS di Surabaya, Komisi D Beri Masukan Buku Petunjuk

Redaksi Global News

Refleksi HUT Ke-76 Kemerdekan RI: Pandemic Covid-19, Sejarah Menguji Kesetiakawanan

gas