JAKARTA (global-news.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada kenaikan iuran kepesertaan pada tahun depan, meski nilai manfaat akan bertambah bagi peserta yang meninggal dunia. Kebijakan diputuskan usai perusahaan melakukan peninjauan ulang (review) formula tarif.
Kebijakan review tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Iuran tidak kami review lagi dalam artian tidak naik, hampir seluruh iuran tidak akan naik dalam waktu dekat,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, Rabu (4/12/2019).
Kendati begitu, Ilyas memastikan peningkatan manfaat tetap akan dilakukan pada tahun depan. Peningkatan manfaat ditujukan bagi peserta yang mengambil program jaminan kematian.
Nantinya, manfaat santunan kematian kepada peserta akan meningkat dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta per peserta. Kemudian, nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal juga akan naik.
Semula, manfaat beasiswa hanya diberikan kepada satu anak sebesar Rp 12 juta untuk pendidikan Sekolah Dasar. Namun, nantinya akan berubah menjadi diberikan ke dua anak untuk pendidikan SD hingga sarjana perguruan tinggi.
Ia mengatakan ketentuan peningkatan manfaat akan dituangkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian. Aturan itu sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kemungkinan akan segera ditandatangani.
“Bahkan saya kira sudah ditandatangani presiden, nanti tinggal diumumkan soal kenaikan manfaat ini. Kemungkinan terbit tahun ini dan berlaku sejak diterbitkan,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, saat ini program jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan dengan jumlah mencapai Rp 4,8 juta, biaya pemakaman sekitar Rp 3,5 juta, dan beasiswa ahli waris.
Sementara iuran terbagi berdasarkan program. Program jaminan kematian memiliki iuran kepesertaan sebesar 0,3 persen dari gaji pokok peserta yang merupakan kelas penerima upah. Sementara bagi peserta bukan penerima upah dikenakan iuran Rp 6.800 per peserta.
Lalu, iuran peserta dari sektor jasa konstruksi sebesar 0,21 persen dari gaji. Sedangkan iuran kepesertaan pekerja migran Indonesia sebesar Rp 370 ribu per peserta.
Kemudian, iuran program jaminan hari tua bagi penerima upah sebesar 5,7 persen, bukan penerima upah 2 persen, dan pekerja migran Rp 105 ribu sampai Rp 600 ribu per peserta.
Selanjutnya, iuran jaminan kecelakaan kerja bagi penerima upah sebesar 0,24 persen sampai 1,74 persen, bukan penerima upah 1 persen, jasa konstruksi 0,21 persen, dan pekerja migran Rp370 ribu per peserta. Terakhir, iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan. jef, cnn