JAKARTA (global-news.co.id) – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal selangkah lagi diterapkan. Ini setelah BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Jumat (13/12) pagi. Pesan itu berisi ajakan untuk melunasi tagihan sebelum kenaikan iuran BPJS Kesehatan diterapkan mulai 1 Januari 2020.
“Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb.Info hub 1500400,” ujar BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya, dikutip Jumat (13/12/2019).
Pesan itu dikirim otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum, dengan nomor pengirim ‘BPJS Kesehatan’. Namun, pengiriman pesan tidak dilakukan serentak.
Sesuai isi pesan singkat, kenaikan iuran telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.
Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan dan kelas Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Selain peserta mandiri, BPJS juga sudah mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019 dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Pemerintah berharap kenaikan iuran dapat mengobati defisit yang selalu diderita oleh eks PT Askes (Persero) itu. Beberapa waktu lalu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan manajemen optimistis tahun depan mencatatkan surplus sebesar Rp 17,3 triliun. Surplus itu meningkat dari proyeksi tahun ini yang masih defisit Rp 13,3 triliun.
Kemudian, surplus kembali terjadi pada 2021 meski dengan angka yang lebih rendah, Rp 12 triliun. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan memprediksi surplus pada 2022 sebesar Rp 5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun. jef, bej,cnn