Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Jelang Kenaikan Iuran, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp 13 Triliun

Pemerintah telah menyuntikkan dana dari APBN 2019 sebesar Rp 13 triliun ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi beban pemerintah.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Pemerintah telah menyuntikkan dana dari APBN 2019 dengan total Rp 13 triliun ke BPJS Kesehatan. Dana ini diberikan untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menjadi beban pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suntikan dana itu terbagi atas dua tahap. Pertama, untuk pembayaran iuran peserta kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat senilai Rp 9 triliun.

Kedua, untuk pembayaran iuran peserta PBI pemerintah daerah senilai Rp 4 triliun. “Jadi sudah cair Rp13 triliun, ada beberapa pemerintah membayarkan PNS, ada yang kekurangan PBI, ada yang daerah,” ujar Suhasil, Jumat (13/12/2019).

Kendati begitu, rencananya masih ada satu tahap pencairan dana kepada BPJS Kesehatan yang akan diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun ini. Pencairan untuk menutup kewajiban iuran Peserta Penerima Upah (PPU), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian senilai Rp 1 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan dan kelas Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan

Selain peserta mandiri, BPJS juga sudah mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019 dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Pemerintah berharap kenaikan iuran dapat mengobati defisit yang selalu diderita oleh eks PT Askes (Persero) itu. Bersamaan dengan aturan kenaikan itu, BPJS Kesehatan pun mengingatkan para pesertanya melalui pesan singkat (SMS).

“Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls (kelas) 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb.Info hub 1500400,” terang BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.

Pesan itu dikirim otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum, dengan nomor pengirim ‘BPJS Kesehatan’. Namun, pengiriman pesan tidak dilakukan serentak.

Terkait pesan singkat ini, Sri Mulyani mengaku sudah tidak ada pembahasan lagi dengan BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah sudah menunaikan kewajibannya, yaitu mencairkan talangan iuran kepesertaan yang ditanggung negara. “Tidak perlu (komunikasi lagi) dengan kami, kami sudah bayarkan seluruh iuran BPJS Kesehatan,” ucapnya singkat. jef, ins, cnn

baca juga :

Minim Pendaftar, Program Beasiswa SMA Sederajat di Kota Surabaya

Awarding SSC 2022: Munculkan Beragam Kampung Tematik di Kota Surabaya

Redaksi Global News

Penantian 19 Tahun Persija Pecah, Usai Bekuk Arema FC

Redaksi Global News