JAKARTA (GN) – Pemerintah akan menggelontorkan insentif sebesar Rp 3,65 juta sampai dengan Rp 7,65 juta per kepala untuk peserta program Kartu Prakerja yang dijalankan pemerintah mulai 2020 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan insentif tersebut diberikan kepada peserta untuk empat keperluan. Yakni membiayai pelatihan, biaya sertifikasi, insentif pasca pelatihan, biaya pengertian survey.
“Biaya pelatihan Rp 3-7 juta itu bergantung dari jenis pelatihan yang diikuti peserta,” kata Ida saat Rapat Kerja (Raker) Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR, Rabu (20/11/2019).
Untuk sertifikasi, Ida menyebut biaya akan disubsidi pemerintah sebanyak Rp 0- Rp 900 ribu. “Nah, sertifikasi itu sendiri tergantung perusahaan butuh sertifikasi atau tidak, kalau tidak ada ya nol,” katanya.
Pasca pelatihan, peserta akan diberikan insentif sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan melamar pekerjaan. “Ini insentif untuk persiapan pelamaran kerja. Karena mereka posisinya pencari kerja, maka bisa dilihat mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan,” tuturnya.
Sedangkan untuk biaya pengertian survey, total insentif yang digelontorkan untuk biaya pengisian survei sebesar Rp 150 ribu. Biaya diakumulasi dari pengisian tiga survei yang akan diisi peserta setelah melewati program pelatihan dan juga proses sertifikasi. “Diberikan reward Rp 50 ribu setelah pengisian survei. Survei pekerjaan dilakukan tiga kali, jadi 3 x Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Kemnaker menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin memiliki Kartu Prakerja yang akan dirilis tahun depan. Yang pasti berkewarganegaraan Indonesia, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formaal.
Terpenuhinya syarat tersebut bisa dilihat dari verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dilihat Nomor Induk Kependudukannya, usianya, kemudian status sekolah atau tidak. Karena Kartu Prakerja ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang belajar,” ujarnya.
Kartu Prakerja adalah bantuan pelatihan vokasi dari pemerintah yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh aktif, dan/atau pekerja atau buruh yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja merupakan salah satu janji yang disampaikan Presiden Jokowi saat Pemilihan Presiden 2019. Demi program tersebut, pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 10 triliun.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Presiden akan merilis Kartu Prakerja sekitar dua sampai tiga bulan ke depan atau sekitar Januari atau Februari 2020. Kartu akan dirilis bila peraturan presiden (perpres) sudah ditandatangani.
Rencananya, kata Airlangga, akan ada tiga perpes yang diterbitkan untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja. Beleid hukum itu berupa aturan soal petugas pelaksana proyek (Project Manager Office/PMO), pelaksanaan program Kartu Prakerja, serta pengaturan syarat dan kriteria penerima program kartu.
Airlangga menjelaskan Kartu Prakerja akan menyasar dua juta penerima. Penerima itu terbagi atas dua kelompok, yaitu sebanyak 1,5 juta penerima yang mendaftar secara digital melalui situs perekrutan program. Sisanya, sebanyak 500 ribu penerima akan dijaring secara manual melalui pendaftaran langsung. Misalnya di Balai Latihan Kerja (BLK) dan pusat pelatihan yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan swasta.
Namun, ia memastikan lembaga pelatihan yang bisa ikut serta hanyalah lembaga yang memiliki akreditasi tinggi. Kemudian, pemerintah juga akan menerapkan mekanisme kuota bagi penerima Kartu Prakerja. “Sehingga bagi yang mendaftar di kota besar maupun di kota kecil kesempatan untuk ikutnya sama,” ujarnya.
Sementara untuk anggaran pelaksanaan program, Airlangga memastikan alokasinya tetap sekitar Rp 10 triliun. Anggaran itu sudah termasuk alokasi gaji bagi PMO selaku pelaksana program di bawah Kemenko Perekonomian. jef, ins