MALANG (GN) – Puluhan mobil dan sepeda motor yang parkir liar di sejumlah jalan protokol di Kota Malang ditertibkan oleh petugas, Rabu (30/10/2019). Operasi penertiban parkir liar tersebut digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Satpol PP dan TNI/Polri, di empat jalan protokol yang biasanya dijadikan tempat parkir sembarangan.
Di antaranya, di Jalan Merdeka Timur, depan Stasiun Kota Malang, Jalan Veteran, dan di Jalan Kawi (samping MOG). “Sasaran kami adalah driver ojek online yang parkir atau memberhentikan kendaraannya tidak pada tempatnya,” ucap Kabid Daltib dan Plt Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.
Tak hanya menertibkan kendaraan saja, Dishub Kota Malang juga mengamankan dua orang juru parkir liar, yang terbukti menarik retribusi liar di tempat yang belum terdaftar di Dishub. “Ada dua orang tadi, satu orang atas nama Rudi dibawa ke Polresta. Mereka kami amankan karena menarik restribusi liar dan termasuk masuk pungli. Mereka kena tipiring,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, Dishub hanya menghalau dan memperingatkan para pengendara. Puluhan pengendara diminta parkir di tempat yang telah disediakan. Para pengendara banyak yang tidak mempedulikan rambu-rambu larangan parkir dan marka jalan, yang telah terpasang di pinggir jalan.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan setiap seminggu dua kali. Sementara ini tindakan yang lakukan hanya persuasif saja. Nanti kami akan ajak Polantas agar bisa langsung di tindak,” ucapnya.
Dalam memaksimalkan penertiban parkir liar ini, pada tahun 2020 nanti, Dishub Kota Malang juga telah melakukan pengadaan satu mobil derek dan kunci ban. Dalam hal ini, Dishub telah menganggarkan pengadaan senilai Rp 1,9 Miliar di APBD tahun 2020.
“Tahun ini memang kami hanya memperingatkan saja. Tapi untuk tahun depan yang parkir liar akan langsung kami kunci bannya, atau perlu kami derek. Kami nanti juga akan berkoordinasi dengan Polantas Polres Malang Kota,” tandasnya.
Untuk saat ini para pengendara yang melakukan parkir sembarangan memang belum dilakukan penindakan. Seperti yang dilakukan Petugas Dishub Kota Malang saat menertibkan motor dan mobil yang parkir sembarangan di sejumlah jalan protokol. Dalam penertiban itu, Dishub hanya menghalau dan memperingatkan para pengendara.
Para pengendara tersebut banyak yang tidak mempedulikan rambu-rambu larangan parkir yang telah terpasang di pinggir jalan. “Sasaran kami adalah driver ojek online yang parkir atau memberhentikan kendaraannya tidak pada tempatnya,” jelas Mustaqim.
Penertiban ini dilakukan di empat jalan protokol, yaitu Jalan Merdeka Timur, depan Stasiun Malang, Jalan Veteran, dan Jalan Kawi (samping MOG). “Kegiatan ini akan rutin kami lakukan setiap seminggu dua kali. Sementara ini tindakan yang lakukan hanya persuasif saja,” terangnya.
Sekadar informasi, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan. Yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), gerakan lalu lintas, dan berhenti serta parkir.
“Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya. mlv