SURABAYA (global-news.co.id) – Terjadinya salah urus dana kapitasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), menjadikan beberapa pengelola harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Untuk menghindarkan berulangnya kasus tersebut, dalam Rapat Koordinasi Kesehatan Provinsi Jatim, Senin (18/3) malam, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan Jawa Timur bersinergi me-launching “Jaksa Sahabat Dokter” .
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta SH MK mengatakan, lewat Jaksa Sahabat Dokter ini, pihaknya selaku aparat hukum siap membantu memberikan konsultasi kepada pengelola fasilitas kesehatan tingkat pertama, dalam hal ini dokter-dokter di puskesmas bila ada yang belum paham terkait penggunaan dana kapitasi ini. “Bukan maksudnya melindungi kalau ada penyelewengan atau tindakan yang melawan hukum, tapi kalau ada yang tidak mengerti, sebelum bertindak terkait penggunaan dana kapitasi tersebut bisa berkonsultasi dulu dengan kami. Dengan demikian terjadinya penyimpangan bisa dihindarkan,” ujarnya usai Rakor yang diikuti Kajari se-Jatim, Kadinkes kab/kota se Jatim dan beberapa dokter puskesmas dari berbagai daerah di Jatim.
Dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi titik rawan kecurangan. Pasalnya, dana yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada penyedia layanan kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, rawan disalahgunakan. Antara lain untuk membayar tenaga honorer puskesmas, setelah dipotong biaya lain-lain baru dibagikan atau disisihkan untuk yang bukan posnya. “Ini menyalahi norma yang ada, meski penggunaan itu masih terkait dengan pemberian layanan,” kata dr Endang Triningsih, Sekretaris Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
Berdasarkan LHP BPK atas Kinerja BPJS Kesehatan tahun 2016, diperkirakan terdapat 9.767 puskesmas dan FKTP lainnya yang menerima dana kapitasi di seluruh Indonesia senilai Rp 13 triliun. Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan pada target peserta sebanyak 188 juta. Akan tetapi tata kelola puskesmas yang masih buruk dapat meningkatkan potensi kecurangan dan kerawanan dalam pengelolaan dana kapitasi. Di antaranya dipotong untuk tenaga honorer puskesmas atau disisihkan untuk kegiatan yang bukan pos-nya atau kegiatan lain yang sebenarnya juga bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan.
Untuk mencegah kecurangan, pemerintah telah menerbitkan regulasi antara lain Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (F raud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem JKN. Lantaran di daerah masih juga ditemukan banyak pelanggaran di daerah dalam penggunaan dana kapitasi ini dengan penyebab pelanggaran yang sangat bervariasi. Regulasi terbaru tentang Jaminan Kesehatan Nasional dalah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 94 yang mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dibentuk tim yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian/Lembaga, BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta kementerian/lembaga terkait.
Menurut Endang, problematik yang kerap terjadi di lapangan, kewenangan kepala dinas kesehatan dalam sistem JKN yaitu sebagai regulator tidak berjalan optimal, karena Dinkes di daerah tidak berwenang soal anggaran, perizinan dan sebagainya. FKTP sendiri lebih patuh pada badan penyelenggara JKN. “Selain itu adanya beban ganda SDM di Puskesmas yaitu sebagai pengelola layanan sekaligus administrasi, ini kompetensi yang tidak sesuai. Sementara kewenangan kepala dinas di daerah sebagai regulator yang mengelola sarana prasarana pelan-pelan mrotoli. Kepala dinas sebagai regulator itu yang tahu kebutuhan, kalau dibutuhkan tenaga memang tidak mengangkat pegawai tapi dengan mengangkat tenaga harian lepas. Dia yang harus memerjuangkan kebutuhan itu dan puskesmas sebagai user-nya,” katanya.
Kepala Dinkes Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso SpA, menyatakan, kegiatan yang berlangsung 18-19 Maret ini dbertujuan untuk menginformasikan sistem perencanaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN, memberikan informasi terkait dengan sistem pertanggungwaban keuangan sesuai aturan pusat dan daerah, untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program JKN di Jatim.
“Supaya tidak terjadi salah urus kapitasi, dibutuhkan kebersamaan antara penegak hukum. Lewat Jaksa Sahabat Dokter ini ini diharapkan ada kebersamaan dengan aparat hukum sehingga bisa saling mengingatkan agar terhindar salah urus anggaran kapitasi,” ujarnya. ret