Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Pungli, Kades Laban Menganti Tertangkap Operasi Tangkap Tangan Polres Gresik

GN/Asepta Y Permana
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kasus pungli yang diduga dilakukan Kepala Desa Laban, Menganti di Mapolres Gresik, Senin (7/5/2018).

 

GRESIK (global-news.co.id)-Satreskrim Polres Gresik membekuk Kepala Desa Laban, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Slamet Efendi. Ia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Dari informasi yang dihimpun, Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp 90 juta dan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus Surat Keterangan itu.
“Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli,” ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Senin (7/5/2018).
Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, tersangka meminta Rp 20 juta. Tapi dinego oleh korban hingga sepakat nilai Rp10 juta. “Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp 5 juta. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya,” ungkap Kapolres.
Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa. Kepala Desa satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kuitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.
“Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment),” terang AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun. sep

baca juga :

Menteri BUMN Beri Sinyal Ekonomi Baru Akan Stabil pada 2022

Redaksi Global News

Dampak Corona Lebih Berat Dibanding Krisis Keuangan 2008

Redaksi Global News

Antisipasi Munculnya Perusahaan Rokok Ilegal, Satpol PP Gelar Sosialisasi DBHCT

gas