Langkah pemerintahan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018 menggantikan PMA No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah setidaknya merupakan salah satu jalan keluar “kemelut” yang bisnis perjalanan umrah ini yang belakangan menyeruak. Danggap sebagai langkah tepat, karena hal itu dilakukan demi melindungi umat muslim di Indonesia untuk bisa menjalankan ibadah.
Seperti kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya karena berbagai alasan. Padahal, para jamaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah. Uang triliunan “mengambang” tak ketemu juntrungnya akibat “penipuan” yang dilakukan oleh penyelenggara perjalanan umrah yang tak terkadang tak masuk akal dalam memberikan tarif.
Bila kita melihat, PMA Nomor 8 Tahun 2018, dapat menghilangkan keresahan saat jamaah menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menjalankan ibadah umrah. Bahkan, jamaah tak perlu lagi khawatir akan menjadi korban penipuan. Hal yang tak kalang pentingnya, revisi PMA Penyelenggaraan Perjalanan Umrah tersebut membuat larangan biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya.
Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jamaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia. Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah guna melindungi calon jamaah umrah, dari “amukan” biro perjalanan umrah yang bermaslah. Mulai dari menggunakan uang jamaah untuk kepentingan bisnis atau kongsi multi level marketing (MLM). Rentetan travel umrah bermaslah yang berhasil dikuak kepolisian, sebut saja ada First Travel dan Abu Tours, pun membuat Kemenag melakukan revisi PMA.
Di samping itu, langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 Juta. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan. Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah. Mudah-mudahan dengan penetapan harga ini, tidak ada lagi biro perjalanan yang menawarkan dengan harga mnrah, tetapi penuh penipuan. (*)