Ada kabar baru dan menggembirakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan pajak bagi sector ini. Tepatnya tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Aturan ini bakal terbit pada akhir Maret ini.
“Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5% menjadi setengah persen,” kata Jokowi saat membuka acara Rapimnas Hipmi di Hotel Novotel, Banten, Rabu (7/3/2018). Tarif pajak PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Sasaranya wajib pajak (WP) pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Presiden sendiri mengatakan, hal itu dilakukan dikarenakan setiap sedang melakukan kunjungan kerja selalu mendapat keluhan dari pelaku UKM. Setiap presiden turun ke bawah ini juga banyak dikeluhkan pajak UKM sebesar 1% final. Menurut presiden sebenarnya beliau menginginkan 0,25%, tapi Menteri Keuangan ngotot nggak bisa Pak ini kalau turunnya sampai sejauh itu ini akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan.
Langkah Presiden Jokowi dalam menurunkan PPh tersebut memang patut diapresiasi. Mengapa?
Hal ini tidak lain dikarena UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Seperti halnya sewaktu krisis, UMKM lah yang masih tetap eksis meski berbagai perusahaan gajah bertumbangan. K keberadaan UKM dalam dinamika perekonomian Indonesia berada dalam posisi yang sangat penting. Jenis usaha ini banyak menyumbang pendapatan negara yang secara otomatis juga berperan dalam memperkuat sistem ekonomi Indonesia. Misalnya pada tahun 2005, peran UKM terhadap penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 53,54 persen. Selebihnya 46,46 persen disumbang oleh pelaku usaha besar. Sedangkan, pada tahun 2011 peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional adalah sebesar 42,06 persen. Bila dirangkum kontribusi UKM pada tahun 2010–2011 terjadi peningkatan sebesar 6,76 persen dari Rp. 1.282,57 triliun menjadi Rp 1.369,33 triliun.
Jika dilihat dari sisi tenaga kerja, pada tahun 2011 UKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 97,24 persen dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat sebesar 0,02 persen dari tahun 2010. UKM juga dianggap sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Selain itu, UKM memiliki keunggulan yaitu dapat beroperasi menyebar di seluruh pelosok dengan berbagai ragam bidang usaha, karena kebanyakan UKM muncul untuk memenuhi permintaan yang terjadi di daerah regional. Penyebaran UKM berarti mengurangi urbanisasi dan kesenjangan desa-kota. Karena itulah kebijakan pemerintah menurunkan PPh untuk UMKM ini diharapkan lebih memacu lagi sektor ini.(*)