Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Perubahan Harga BBM Umum Rata-rata Rp 100-300 per Liter

GN/motomazine.com
Pertamina telah menetapkan harga baru BBM umum atau BBM non subsidi.

JAKARTA (global-news.co.id)- Berlaku sejak Sabtu, 24 Februari 2018, pukul 00.00 waktu setempat, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak umum atau juga disebut bahan bakar minyak nonpenugasan.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan seluruh jenis BBM umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami perubahan harga.

“Evaluasi harga jual BBM jenis umum atau BBM nonpenugasan ini dilakukan secara periodis,” ujar Adiatma Sardjito. “Jika harga minyak dunia bergerak naik, maka harga jual BBM hingga ke konsumen harus mengalami penyesuaian. Kondisi yang sebaliknya juga bisa terjadi,” jelasnya.

Adiatma mengatakan, harga BBM umum jenis Pertamax di wilayah Sumut, Bengkulu, Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Bali, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara ditetapkan menjadi Rp8.900 per liter dari harga sebelumya Rp8.600 per liter.

Demikian pula, harga Pertamax di Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, dan NTB menjadi Rp9.000 per liter dibandingkan sebelumnya Rp8.700 per liter.

Adiatma mengatakan, harga BBM umum jenis Pertamax Turbo mulai Sabtu (24/2/2018) di wilayah Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.100 per liter; di Jateng, DIY, Jatim, dan Bali menjadi Rp10.150 per liter; dan di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Batam, Jambi, Sumsel, Lampung, dan NTB ditetapkan Rp10.200 per liter.

Selanjutnya, harga BBM umum jenis Dexlite di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, dan NTT ditetapkan Rp8.100 per liter; di Jambi, Sumsel, Babel, Lampung, Kalimantan dan Sulawesi menjadi Rp8.250 per liter; di Riau, Kepri, dan Batam Rp8.400 per liter; dan di Maluku dan Papua ditetapkan Rp8.550 per liter.

Untuk harga Pertamina Dex, menurut Adiatma, di wilayah Sumut, Jakarta, Banten, dan Jabar ditetapkan Rp10.000 per liter dan di Jateng, DIY, Jatim, Kepri, Sumsel, dan Lampung ditetapkan Rp10.100 per liter.

Menurut dia, penyesuaian harga BBM jenis umum ini terjadi semua wilayah dengan perubahan rata-rata antara Rp100 hingga Rp300 per liter.

Sementara itu, meski termasuk salah satu BBM non penugasan atau non subsidi, harga Pertalite tidak berubah yakni Rp 7.600 per liter.(agk)

baca juga :

Menkeu Tegaskan Tak Ada Pajak 0% untuk Mobil Baru

Redaksi Global News

Mendagri Persilakan TV Tayangkan Film G30S/PKI

Redaksi Global News

Muktamar Pemilihan Ketum PBNU Dimajukan 22-23 Desember

Redaksi Global News