LAMONGAN (global-news.co.id)-Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, terjaring razia penegakan disiplin oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (13/03/2017).
Para PNS yang terjaring razia tersebut, didapati sedang nongkrong di warung-warung kopi dan sejumlah tempat keramaian saat jam kerja berlangsung.
“Ada sebanyak 15 yang kena razia. Sasarannya tadi, di Pasar Sidoharjo, Lamongan Plaza, Pasar Burung, depot-depot, dan warung-warung yang kita razia juga,” kata Sapari, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Sapari menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan pembinaan. Sebab pembinaanya melibatkkan pengawasan internal, sesuai dinasnya masing-masing.
“Ada sanksi, ringan, sedang dan, berat, kita evaluasi dari penertiban-penertiban yang sudah kita lakukan. Sanksi bisa penjatuhan berkala penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, penertiban PNS ini, kata Sapari, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53, tahun 2010, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan rencana kegiatan berkala Sat-Pol PP.
“Kita menciptakan PNS ini sebagaimana dituangkan dalam aturan dalam Perbup terkait jam kerja,” bebernya.(mim)