SURABAYA (Global News)-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset berupa tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur. Selanjutnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim akan memeriksa beberapa saksi mulai Emilia Contessa Anggota DPR RI sebagai pihak pembeli aset tanah dan bangunan milik PWU di Banyuwangi dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo.
Setelah mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Aset di PT PWU menjadi tersangka, giliran Dahlan Iskan (DI) kapasitasnya sebagai Direktur PT. PWU, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/10/2016) malam.
Pemeriksaan terhadap DI, Kamis, merupakan yang kelima. Seperti pemeriksaan beberapa hari sebelumnya, DI mendatangi kejati dengan status sebagai saksi. Mantan Menteri BUMN akrab disapa DI ini pun diperiksa selama 8 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Dari pemeriksaan kelima ini ternyata penyidik menemukan benang merah dengan hasil pemeriksaan terhadap WW. Kejati pun menaikkan status DI sebagai tersangka. ” Selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dianggap mengetahui, dan menyetujui dengan memberikan tanda tangan dalam pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung,” kata Edy Birton, salah penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim.
Terkait bukti yang menjadikan Dahlan Iskan sebagai tersangka, Edy Birton pilih menjawab akan menghadirkannya di persidangan. “Nanti saja, bukti itu masalah teknis, disampaikan dan dihadirkan di persidangan,” ujar Edy.
Yang jelas, kata Edy, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelepasan aset PT. PWU tahun 2003. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai direktur utama di PT PWU. Dahlan sendiri menjabat direktur sejak tahun 2000 hingga 2010.
Sebelumnya, Wisnu Wardhana baru ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tentunya. WW ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup. “WW ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam pelepasan aset,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (6/10/2016).
Setelah menjalan pemeriksaan berjam-jam dan ditetap sebagai tersangka, Dahlan menyatakan dirinya tidak terkejut.”Saya tidak kaget. Kalau ditetapkan (sebagai tersangka) dan ditahan. Karena saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata DI, Kamis (27/10/2016).
Dahlan Iskan mengaku, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya secara tulus. Sebab, tidak pernah menerima gaji selama menjadi seorang direktur selama 10 tahun.
“Biarlah sekali-sekali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji, dan tanpa fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka. Yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan,” ujar Dahlan.
Menurutnya, penetapan dirinya menjadi tersangka hanya karena menandatangani dokumen, walaupun tidak menerima uang hasil pelepasan aset. “Bukan karena menerima aliran dana, tapi karena tandatangan dokumen yang diberikan,” katanya.
Perlu diketahui, penyidikan kasus PT PWU dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, awal tahun 2015. Sebab Penyidik yang menangani, menilai kalau kasus tersebut dianggap menyalahi aturan karena saat pelepasan dan penjualan itu belum ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur.
Selanjutnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim akan memeriksa Emilia Contessa Anggota DPR RI orang yang membeli aset tanah dan bangunan milik PWU di Banyuwangi. Tak hanya itu, beberapa tokoh juga akan diperiksa seperti mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, Alim Markus bos Maspion Group.
Selama 20 hari ke depan, sesuai hukum acara pidana, Dahlan Iskan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Rutan Klas I Surabaya Djumadi mengatakan, begitu dititipkan di rutan, Dahlan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditempatkan di poliklinik. “Kita putuskan untuk menempatkan yang bersangkutan di ruang perawatan Poliklinik Rutan Medaeng, bukan di sel khusus tahanan baru,” ujar Djumadi.
Langkah ini diambil, kata Djumadi, karena mengingat tersangka memiliki riwayat kesehatan kurang baik. “Kami tidak ingin ambil risiko, ini untuk antisipasi,” ujar Djumadi. Djumadi membantah telah memberi perlakuan khusus kepada Dahlan dengan menaruh di poliklinik. “Kami perlakukan Pak Dahlan sama dengan tahanan lain sekaligus memudahkan memantau kondisi kesehatannya,” kata Djumadi. (ssn/inf/ant/dtk/faz)