Global-News.co.id
Utama

Wisnu Wardhana Ditahan, Dahlan Iskan Dicekal

GN/Istimewa Wisnu Wardhana saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng Klas I Surabaya, Kamis (6/10/2016) tadi malam
GN/Istimewa
Wisnu Wardhana saat hendak dibawa ke Rutan Medaeng Klas I Surabaya, Kamis (6/10/2016) tadi malam

SURABAYA (Global News)-Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penjualan PT Panca Wira Usaha (PWU) asset Pemprov Jatim, mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana pun akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (6/10/2016) tadi malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung mengumumkan penetapan  Wisnu Wardhana (WW) sebagai mantan Manajer PT PWU sebagai tersangka, kemarin. Penetapan tersangka terkait penjualan 33 aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Jatim yang dalam prosesnya diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 83 miliar.

“Status WW hari ini (Kamis –red.) berubah menjadi tersangka terkait kasus PT PWU,” ujar Maruli. Ditegaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Jatim baru menetapkan satu tersangka.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, peningkatan status  WW dari saksi menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset PT PWU yang merupakan milik Pemprov Jatim kepada pihak ketiga.

“Penetapan tersangka dan penahanan kepada WW, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset PT PWU,” kata Romy.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat WW menjadi Ketua Tim Pelelangan Aset PT PWU yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut karena tidak sesuai dengan prosedural dan harga jual aset bangunan dan tanah tersebut di bawah standar. “Selain itu juga, saat proses lelang terdapat indikasi rekayasa yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Romy.

Terkait jumlah total kerugian, Kejati Jatim saat ini masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan penghitungan.

Wisnu sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak bersedia meneken berita acara pemeriksaan (BAP). “Tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan, tapi kan di KUHAP juga terdapat aturan kalau tersangka menolak berarti tanda tangan penolakan berita acara. Kami memang koordinasi dengan pihak keamanan (kepolisian,red) agar menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Romy. Menurut Romy, penahanan WW dikarenakan tersangka terindikasi akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Menurutnya, proses penyidikan kasus ini agar bisa cepat selesai.

Sementara Wisnu sendiri terus mengungkapkan pernyataan-pernyataan yang menyangkal keterlibatan dirinya. “Yang memakai direksi, yang melakukan direksi, kenapa saya ditahan. Saya tanya kesalahan saya apa tidak bisa menjawab. Padahal selama ini saya sudah kooperatif,” kata WW saat menuju mobil tahanan Kejati Jatim, tadi malam. Dengan statusnya tersebut, WW berencana akan mengajukan praperadilan.

Pemeriksaan terhadap WW hingga akhirnya ia ditahan, berlangsung cukup lama. Mantan Ketua DPRD Jatim ini baru turun dari ruangan penyidik lantai 5 pada pukul 19.15 WIB, padahal mobil tahanan yang membawanya sudah bersiap sejak sore di depan lobby.

Bahkan proses penahanan WW sempat mendapat halangan dari salah satu keluarga tersangka. Namun, bersama petugas gabungan dari pihak kepolisian, tersangka WW akhirnya dibawa ke mobil tahanan untuk menuju ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Nantinya selama 20 hari ke depan, tersangka akan menjalani masa tahanan.

Masih terkait dengan kasus ini, DI mantan Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010 juga mendapatkan pencekalan untuk ke luar negeri. DI juga dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan ketiga pada 17 Oktober mendatang di Kejati Jawa Timur. Bila tidak hadir juga dalam pemanggilan tersebut, pihak Kejati siap untuk menjemput paksa DI.

“Tapi saya harapkan beliau hadir, sebagai masyarakat yang baik dan mantan pejabat publik harusnya datang,” kata Maruli Hutagalung.(faz)

baca juga :

Liga 1: Jan Olde Riekerink Puas Dewa United ke Puncak Klasemen

Dapat Tambahan dari Kemenkeu, KKP Siap Kucurkan Rp 474,9 M untuk Nelayan

Redaksi Global News

Satukan Persepsi, Bapperida Kab. Madiun Gelar Konsultasi Publik RIPJPID Bersama Akademisi

gas