JAKARTA (Global News)-Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero), Daniel S. Purba mengungkapkan impor minyak mentah dapat diturunkan hingga 50 persen menjadi 200 ribu barel per hari (bph). Ini akan bisa terwujud Pertamina bisa membeli minyak jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sayangnya, pembelian minyak melalui KKKS masih terhambat pungutan pajak yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015.
Daniel mengatakan transaksi pembelian minyak mentah dalam negeri ini belum dapat dilakukan. Pasalnya, transaksi jual beli minyak ini justru kena pajak penghasilan (PPh) 1,5-3 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015. Sesuai beleid itu, pajak dikenakan jika Pertamina membeli minyak mentah dari trading arm. Walaupun minyak tersebut diproduksi dari ladang minyak di Indonesia.
“Masalahnya, KKKS besar menjual minyaknya lewat trading arm. Ini (pajak) membuat KKKS enggan menjual ke Pertamina, lantaran kalau mereka ekspor malah tidak kena pajak,” ungkap Daniel.
Daniel membuat hitung-hitungan, ketika menjual minyak satu kargo, pajak yang dikenakan bisa mencapai USD 9.000. Untuk itu, Daniel mengatakan pihaknya mengajukan kepada Kementerian Keuangan agar transaksi pembelian minyak melalui trading arm atau afiliasi KKKS ini tidak dikenakan PPh.
Dia berharap usulan penghapusan pajak tersebut dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan. “Sehingga kami dapat meningkatkan pembelian minyak mentah dalam negeri,” ujarnya. Apalagi di negara lain, tambah dia, pajak biasanya justru dikenakan untuk ekspor minyak mentah.
Terkait dengan pembelian minyak mentah dalam negeri, Daniel mengaku pihaknya terus mengoptimalkannya. Menurut Daniel, suplai minyak mentah dalam merupakan jatah kontraktor migas di Indonesia. Pembelian minyak domestik ini meningkat 246 persen dari 1.000 bph pada 2014 menjadi 12 ribu bph pada 2016 ini. “Kami inginnya membeli bisa sampai 200 ribu bph, realisasi sekarang ini baru 6 persen saja dari target,” katanya.
Sekadar diketahui, Pertamina masih harus mengimpor minyak mentah sebanyak 400 ribu barel setiap harinya untuk menutup kebutuhan nasional. Jika minyak milik KKKS sebanyak 200 ribu bph dapat dibeli, maka perseroan bisa menekan angka impor hingga 50 persen. “Jika dapat 200 ribu bph maka dalam sebulan 6 juta barel. Dengan asumsi harga minyak USD 50 per barel, devisa yang dapat dihemat mencapai USD 3,6 miliar dalam satu tahun,” jelas Daniel.(enc/faz)