SURABAYA-Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti, Selasa (12/4/2016). Dengan demikian status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016). “Menerima permohonan pemohon (La Nyalla) dan menolak seluruh eksepsi termohon,” kata Ferdinandus.
Putusan yang dibacakan hakim itu disambut pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel “Pancasila Sakti”.
Jalannya sidang putusan tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian. Puluhan personel dari Polsek Sawahan dibantu Polrestabes Surabaya disebar ke sejumlah titik di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya. Mobil operasional polisi juga terlihat berjajar tepat di depan pengadilan, di sisi Jalan Arjuno.
Tepat di belakang hakim tunggal Ferdinandus, yang sedang membacakan putusan, terdapat tiga personel polisi, satu di antaranya dari unsur Propam, serta satu orang dari pihak keamanan pengadilan.
Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak berada di Indonesia. Dia diduga berada di Malaysia dan Singapura, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalug mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru kalau seandainya dalam sidang prapedalian pihaknya dinyatakan kalah. (kpc/faz)