Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Seminar MEA Perbanas-LPJK-BANI: Sengketa Hukum Sebaiknya Diselesaikan Lewat Arbitrase

GN/Moh. Zacky Omar Ishananto, salah seorang arbiter BANI Surabaya ketika memberikan penjelasan kepada wartawan soal rencana seminar.
GN/Moh. Zacky
Omar Ishananto (berdiri), salah seorang arbiter BANI Surabaya, memberikan penjelasan kepada wartawan soal rencana seminar.

SURABAYA (Global News)-Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak Januari lalu diberlakukan. Berbagai persoalan hukum yang menyangkut dalam pelaksanaan pasar bebas tersebut diperkirakan akan timbul. Karena itulah, jauh-jauh sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) siap “memberikan” layanan hukum dari berbagai persoalan hukum yang mungkin terjadi.

“Berbagai persoalan hukum, terutama sektor perburuan, perbankan hingga infrastruktur diperkirakan akan muncul selama pelaksanaan MEA. Karena itu, saya berharap agar bila terjadi persoalan hukum diselesaikan melalui arbitrase dalam negeri. Tidak perlu ke Singapura maupun Hongkong. Di dalam negeri sudah mumpuni. Mengapa harus menyelesaikan di luar negeri,” kata Hartini Mochtar Kasran, SH, FCBArb, Ketua Bani Surabaya, kemarin.

Hartini membenarkan, dengan diberlakukannya MEA, diantara negara Asean dalam sektor perdagangan, keuangan hingga medis sudah “tak ada batas” lagi. Di sektor perburuhan, sejumlah buruh dari negara-negara Asean tidak menutup kemungkinan akan “masuk” ke Indonesia, termasuk ke Jatim. “Nah dalam perjalanan bisa saja terjadi persoalan hukum. Untuk itu kami berharap hal-hal seperti ini diselesaikan secara arbitrase di dalam negeri, khususnya di BANI Surabaya,” katanya.

BANI berharap sengketa perdagangan antar pengusaha dilakukan di dalam negeri melalui badan arbitrase, bukan pengadilan. Tujuannya, agar permasalahan yang muncul ada solusi terbaik dengan menggunakan hukum yang ada di Indonesia.

Didampingi para Arbiter dan Perwakilan dari Perbanas serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim, Hartini mengatakan, pihaknya perlu mengingatkan hal itu, karena potensi terjadinya sengketa perdagangan antar pengusaha di eraMEA cukup besar.

Setiap kasus yang masuk ke arbitrase akan diselesaikan dan diputus maksimal dalam waktu enam bulan. Putusannya juga bersifat eksekutorial. Yakni, setelah diputus langsung incraht (berkekuatan hukum tetap). Tak ada banding maupun kasasi. Hal itu berbeda dengan penyelesaian lewat pengadilan yang waktunya cukup lama dan masih sangat dimungkinkan adanya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Dia mengatakan, hingga saat ini, terdapat 80 perkara perdagangan yang ditangani BANI Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas terkait konstruksi yang diputus sepihak oleh pengguna. 80 perkara tersebut berhasil diselesaikan oleh BANI Surabaya yang memiliki sembilan orang Arbiter ini.

Dari dua jalur penyelesaian sengketa, yakni lewat pengadilan dan arbitrase, arbitrase layak untuk dilirik dan dijadikan solusi untuk mencari keadilan. Pasalnya, setiap kasus yang masuk ke arbitrase akan diselesaikan dan diputus maksimal dalam waktu enam bulan. “Sekali lagi, hal itu berbeda dengan penyelesaian lewat pengadilan yang waktunya cukup lama dan masih sangat dimungkinkan adanya banding, kasasi, hingga PK.

“Makanya di era MEA dan perdagangan bebas, Badan Arbitrase bisa menjadi solusi jika ada sengketa antar pengusaha,” imbuhnya.

Untuk memantapkan atau memasyarakatkan apa dan bagaimana arbitrase, Kamis (17/3/2016), Bani, Perbanas dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengadakan seminar dengan tema “Pilihan Arbitrase di Era MEA dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis melalui Bani” di hotel Santika Premier hari ini.

Tidak tanggung-tanggung para pembicaranya memang orang-orang yang berkompeten di dalamnya. Seperti Prof. Dr Yohanes Sogar Simamora Sh.,M.Hum guru besar Fakultas Hukum Unair dan pakar hukum kontrak komersial. Dr Herry Sinurat. ST, M.MT, SH, MH ahli pengadaan barang dari pemerintah, Franciscus Welirang Ketua Emiten Indonesia dan Ir Harry Purwantara, M.Eng. Sc pengurus LPJK Pusat. jek, fan

 

baca juga :

PKK Kota Kediri Raih Penghargaan Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Provinsi

Redaksi Global News

BNI Perluas Layanan untuk Diaspora Indonesia di Belanda melalui Implementasi KMILN

gas

PT Maspion Serahkan Aset di Jl. Pemuda No. 17 Senilai Rp 200 Miliar kepada Pemkot Surabaya

gas