Jatim – Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap berkomitmen membenahi sistem penyelengaraan umrah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penipuan jamaah haji & umroh serta untuk melindungi jamaah umrah dari praktik penipuan travel yang tidak bertanggung jawab atau ilegal.
Irjen Kemenag, M Jasin mengatakan, pembenahan terhadap penyelenggara umrah wajib dilakukan secara bertahap, khususnya terhadap travel ilegal dengan tetap mengindahkan aturan yang berlaku.
Dirinya mengaku tidak menutup mata terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang menyebabkan jamaahnya terlantar, baik di tanah air maupun di tanah suci. “Yang menyangkut aspek kriminal, seperti penipuan dan penelantaran jamaah umrah, kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib,” tegas Jasin melalui rilisnya, Senin (11/1).
Ia mengungkapkan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Kepolisian sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) beberapa tahun silam tentang penindakan bagi penyelenggara umrah atau haji khusus yang melakukan penipuan ataupun penelantaran jamaah umrah. Dalam waktu dekat, Kemenag akan mengoptimalkan pembenahan melalui jalur hukum yang ada.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menyatakan hingga kini masih ada sebagian masyarakat menunaikan ibadah umrah menggunakan asosiasi penyelenggara umrah illegal. Karena itu, ia akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. “Terus menerus, agar masyarakat faham bahwa umrah harus menggunakan travel legal dan resmi terdaftar di Kemenag,” ujarnya.
Singkatnya, sambung Muhajirin, untuk melaksanakan umrah, jamaah harus mencermati “5 (lima) Pasti umrah” sebelum mendaftar. Pertama, pastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Masyarakat dapat mengecek di www.haji.kemenag.go.id. Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan. Selain itu, jamaah juga harus memastikan maskapai penerbangan dan rute penerbangan.
Ketiga, pastikan harga dan paket layanan yang ditawarkan. Jamaah harus memastikan hak-hak mereka sebagai calon jamaah terpenuhi seperti konsumsi, transportasi,manasik umrah dan asuransi. Keempat, pastikan hotel dan wilayah manalokasi penginapan. Pastikan jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid. Kelima pastikan visa diterima dua tiga hari sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, H Saifullah Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat agar hanya menggunakan travel umrah yang berizin dan taat pajak. “Saya berpesan kepada para calon jamaah umrah, pilihlah trevel yang memiliki ijin dan taat pajak,” katanya.
Adanya sejumlah travel yang belum mengantongi izin, Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) Jatim segera melakukan pendataan kembali dan evaluasi sehingga tidak menimbulkan keresahan dan potensi kerugian bagi masyarakat. “Jangan bermain-main dengan para tamu Allah apalagi sampai menipu,” jelas Wagub.