SURABAYA (Global News)-Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menyatakan dari 93 perusahaan di Jatim yang mengajukan penangguhan, 89 perusahaan di Jatim yang disetujui bisa menangguhkan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016.
“Dari 93 perusahaan, empat perusahaan ditolak sementara 89 perusahaan disetujui mengajukan penangguhan UMK 2016 ini. Alasan empat perusahaan yang ditolak dikarenakan tidak adanya kesepakatan dengan serikat pekerja buruh, padahal sesuai aturan mengajukan penangguhan harus disertai adanya kesepakatan dengan serikat buruh dan perusahaan,” ujar Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo, Jumat (22/1).
Dikatakan Sukardo, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, perusahaan yang mendapatkan penolakan tidak terlalu banyak.
Pada tahun 2015, perusahaan yang mengajukan penangguhan sebanyak 95 perusahaan, dan disetujui penangguhan sebanyak 80 perusahaan. Sisanya ada 15 perusahaan yang mendapatkan penolakan.
Sukardo mengatakan, ke empat perusahaan yang ditolak tersebut adalah PT Krisantium Offset Printing Kota Surabaya, PT Bhirawa Steel Kota Surabaya, PT Kreasi Indah Cemerlang Kabupaten Pasuruan, dan PT Boxtime Kabupaten Pasuruan. “Alasan penolakan dikarenakan tidak ada kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerjanya. Adanya hasil verifikasi, maka perusahaan yang tidak mendapatkan penangguhan wajib untuk memberikan pekerjanya sesuai dengan UMK 2016,” jelasnya.
Sementara bagi perusahaan yang penangguhannya dikabulkan maka pembayaran terhadap pekerjanya sesuai UMK 2015. Sebagian perusahaan yang mengajukan penangguhan itu berada di kawasan ring I wilayah Jatim. Yakni Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Kota Surabaya. Sementara itu, sebagai perbandingan, pada 2015, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan menurun yaitu 95 perusahaan yang mengajukan, dengan 10 di antaranya ditolak karena tak memenuhi persyaratan. inf