Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya mendorong pemerintah pusat mencabut Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyaratan. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Adi Sutarwijono, Rabu (6/1) aturan tersebut mengancam kebebasan masyarakat untuk menjadi anggota partai politik.
“Dalam aturan tersebut ada ketentuan bahwa pengurus RT, RW, PKK dan Karang Taruna dilarang menjadi anggota parpol,” ujarnya. Di sisi lain, menurut Adi jika ketentuan tersebut tetap diberlakukan, khawatirnya Raperda Penyusunan Pembentukan LKMK dan RT RW yang sudah masuk prolegda 2016 pembahasannya akan mandeg.“Pembahasannya sulit dicari pemecahannnya,” kata Awi, panggilan karib Adi Sutarwiyono.
Adi mengakui raperda tersebut diperlukan karena aturan itu kemungkinan mengatur hubungan lurah dengan RT dan RW dan menjadi payung hukum pemerintah kota dalam menyusun program yang berbasis anggaran untuk RT dan RW. Namun demikian, jika ketentuan dalam raperda memuat larangan pengurus RT, RW, Karang Taruna dan PKK menjadi anggota parpol, ribuan pengurus RT, RW dan ormas lainnya kehilangan hak politiknya.
“Di Surabaya ada 11.400 RT dan RW. jika satu RW ada 10 pengurus berarti ada 110 ribu orang kehilangan hak politik,” terangnya
Politisi PDIP ini mengungkapkan, Permendagri 5 Tahun 2007 dikeluarkan saat Mendagri dijabat M. Makruf. Ia mengaku heran aturan tersebut tetap berlaku sampai saat ini. Padahal, ketentuan itu tidak diatur pada aturan diatasnya yang sudah dihapus, kemudian hal itu juga bertentangan dengan Undang-undang lainnya.
“UU 32 tahun 2004 dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan permendagri sudah dihapus. Dan lagi menjadi anggota parpol dijamin UU HAM dan Parpol ” katanya
Awi menambahkan, dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengganti UU 32 tahun 2004, juga belum ada penjabaran secara teknis soal larangan itu. Ia menegaskan, Permendagri 5 tahun 2007 akan menjadi problem hukum dalam pembahasan raperda. “Seperti buah simalakama, kecuali permendagri itu dicabut,” katanya.