
SURABAYA (Global-News.co.id) – Lima peraturan daerah (Perda) dinilai sudah tidak relevan lagi dengan regulasi terbaru. Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati pencabutan lima Perda tersebut. Hal itu dilakukan setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan konsultasi dengan kementerian.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Martin Hamonangan, SH, menjelaskan, bahwa pembahasan terkait hal itu melibatkan Biro Hukum, Dinas ESDM, Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, kata dia, juga mempertimbangkan pandangan fraksi DPRD Jatim, pendapat Gubernur Jawa Timur, serta hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
“Kami juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan,” kata Martin dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang juga dihadiiri Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak, pimpinan dan anggota DPRD, Sekdaprov, serta jajaran OPD Pemprov Jatim.
Dari enam Perda yang dibahas, lima di antaranya disepakati untuk dicabut karena tidak relevan dengan regulasi terbaru, sementara satu Perda tetap berlaku. Perda yang dicabut meliputi:
– Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai. Hal itu karena seluruh kewenangan pertambangan mineral dan batubara telah beralih ke pemerintah pusat berkat UU No. 3 Tahun 2020. Perda tersebut juga hanya mengatur wilayah tertentu, sehingga dianggap tidak relevan lagi.
Martin memastikan bahwa pencabutan Perda ini tidak berpengaruh pada pendapatan daerah. Pemprov tetap menerima opsen pajak MBLB sebesar 25%, di mana pada tahun 2025, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp65 miliar.
– Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern serta Penataan Pasar Tradisional. Martin menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan pembagian kewenangan setelah UU 23/2014, di mana pengelolaan pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan sepenuhnya menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Regulasi teknis kini juga sudah diatur rinci dalam PP 29/2021 dan Permendag 18/2022.
– Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik. Ini karena kewenangan pengujian, pendaftaran, dan pengawasan pupuk organik serta hayati kini berada di pemerintah pusat melalui Permentan No. 01/2019. Dengan itu, Pergub No. 20/2013 juga otomatis tidak berlaku.
– Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Ini karena seluruh jembatan timbang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Jatim juga telah menyerahkan 20 jembatan timbang kepada Kementerian Perhubungan.
– Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman. Meskipun dicabut, Pemprov memastikan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tetap bisa dilakukan melalui kewenangan sektor pariwisata, setelah nomenklatur perangkat daerah memasukkan ekonomi kreatif ke dalam struktur dinas.
Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang diputuskan tetap berlaku karena dinilai masih relevan.(fan/adv)

