
SURABAYA (Global-News.co.id) — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (13/5/2026), Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menegaskan, bahwa seluruh catatan fraksi dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) menjadi satu kesatuan dalam rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi.
“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” kata Musyafak Rouf dalam Rapat Paripurna tersebut.
Musyafak menegaskan, kesimpulan itu menjadi dasar penetapan Keputusan DPRD sebagai bentuk formal hasil pembahasan LKPJ. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, membacakan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan Rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Timur atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025,” kata Ali Kuncoro saat membacakan diktum keputusan.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD mencakup laporan dan rekomendasi Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan. Setelah pembacaan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju dan keputusan ditetapkan melalui ketukan palu oleh pimpinan Rapat.
“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD?” tanya Musyafak, yang dijawab “setuju” oleh peserta Rapat.
Dengan penetapan tersebut, DPRD Jatim secara resmi menyelesaikan proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, sekaligus mengakhiri masa tugas Pansus LKPJ. Musyafak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan tugas tepat waktu.
Dia menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan.
“Rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan berikutnya,” katanya.
Usai penetapan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh pimpinan DPRD Jatim.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf sebagai bagian dari tindak lanjut formal atas hasil pembahasan LKPJ, sekaligus menjadi dasar perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur membahas agenda Laporan Pendapat Akhir Fraksi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025. Meski seluruh Fraksi bisa menerima dan menyetujui tapi ada sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang diberikan sejumlah Fraksi di DPRD Jawa Timur.
Saat memberi sambutan Gubernur Khofifah langsung merespon sejumlah catatan kritis yang dinilai “digebyah uyah” dan tidak sesuai dengan realita. “Ketika membahas BUMD, bapak ibu mohon diperkenankan dipisahkan antara Bank Jatim dengan BUMD lain. Sebab BUMD kita Bank Jatim itu laba bersihnya tertinggi di antara semua bank pembangunan daerah di Indonesia. Jadi jangan di-gebyah uyah, ini ada adik-adik mahasiswa kalau di-gebyah uyah mereka bisa confiuse (bingung),” tegasnya.
Menurut orang nomor satu di Pemprov Jatim ini, pihaknya mengaku ada beberapa BUMD Jatim yang perlu dilakukan maksimalisasi dan itu menjadi pekerjaan rumah kita. Misal ada BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) di beberapa BUMD yang masih tinggi.
“Kami siap melakukan evaluasi dan koreksi sesuai dengan rekomendasi DPRD Jatim,” ungkap Khofifah.
Dia juga menyampaikan bagaimana kalau ada kesamaan treatment antara sekolah negeri dan sekolah swasta atau madrasah.
“Monggo dihitung anggarannya, jadi jangan disampaikan di sini ya. Tapi nanti dibahas di Banggar. Tolong dihitung, berapa kebutuhan yang negeri, lalu swasta dan madrasah kemudian disampaikan treatmentnya. Jadi biar sama-sama kalau punya rekomendasi disampaikan di sini, nanti kalau dibawa ke Banggar kemampuan anggaran kita sampai mana. Supaya fair kita sampaikan dan kapasitas fiskal kita itu sebesar apa,” jelas Khofifah.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga menyadari bahwa catatan dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi itu tidak semuanya bisa dijalankan, antara lain karena keterbatasan budget yang dimiliki Pemprov Jatim.
Ditambahkan Khofifah, ada pendapat akhir fraksi yang sensitif karena menilai LKPJ tidak dibuat secara jujur. Padahal data-data yang disampaikan dalam LKPJ itu sudah sesuai. Misal, terkait inflasi 4,19 pada akhir tahun 2025 itu nyata adanya terjadi pada beberapa komoditas seperti mamin dan tembakau.
Berikutnya menyangkut belanja operasional 70 sekian persen, lalu belanja pegawai 28,35 persen, belaja barang dan jasa 33,55 persen, belanja bagi hasil ke kabupaten/kota 15,1 persen, berikutnya belanja hibah 9,86 persen dan belanja modal 7,2 persen.
Oleh karena itu, BPOPP, BOS, kesehatan, PPIJKN, pembangunan rumah sakit, alkes dan lain-lain, itu dimasukkan pada kategori belanja operasional, maka di dalamnya ada icon-icon seperti itu.
“Jangan sampai itu dianggap hanya belanja operasional gubenrur jalan-jalan ke mana, sekda jalan jalan ke mana, pimpinan DPRD jalan-jalan ke mana, anggota anggota fraksi DPRD jalan-jalan ke mana. Bukan itu,” tegas mantan Mensos RI ini.
Khofifah juga menilai beberapa rekomendasi yang disampaikan masih berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, sehingga memerlukan koordinasi hingga level pemerintah pusat.
“Kalau ada rekomendasi minta bunga KUR tiga persen, itu harus langsung ke Presiden, bukan menteri,” ujar Khofifah dalam sambutannya.
Dia menegaskan pentingnya menempatkan rekomendasi sesuai dengan “maqom” atau kewenangan institusi yang tepat agar dapat ditindaklanjuti secara efektif. “Jadi ini menempatkan rekomendasi supaya sesuai dengan maqomnya,” tambahnya.
Selain itu, Khofifah juga menyinggung persoalan kemudahan lahan investasi yang kerap menjadi sorotan. Menurutnya, banyak lahan di Jawa Timur telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga tidak bisa serta-merta dialihfungsikan.
“Ini tidak bisa dengan Kanwil BPN Jatim, Ini juga tidak cukup dengan Menteri ATR/BPN, ini kita sedang mengkomunikasikan dengan Menko Pangan dan itu kemudian kita harus melihat kalau lahan ini dikonversi dari LP2B, LSD ke lahan real estate, apakah berpengaruh berdampak pada ketahanan pangan secara nasional apa tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan secara nasional, sehingga kewenangannya berada di tingkat pusat.
Khofifah juga meluruskan sejumlah isu yang menurutnya kerap tidak tepat sasaran dalam dialamatkan ke pemerintah provinsi, seperti sektor pendidikan dan kesehatan.
Terkait rata-rata lama sekolah yang masih di bawah sembilan tahun, Khofifah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Itu kewenangan bupati dan wali kota. Jadi kalau kemudian di-address ke pemprov, saya rasa ini juga salah maqom, salah tempat,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan terkait penanganan stunting. Khofifah menekankan capaian Jawa Timur secara provinsi justru termasuk yang terbaik secara nasional.
“Stunting kita terendah kedua setelah Bali. Jadi jangan ditarik Provinsi Jawa Timur dengan problem yang masih dialami oleh Kabupaten tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi tetap melakukan intervensi bersama pemerintah kabupaten/kota, namun penanganan teknis tetap berada pada kewenangan daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyinggung pembagian kewenangan antar perangkat daerah, seperti pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di bawah Dinas Pendidikan, bukan Dinas Sosial.
“Kalau SLB memang wilayahnya Dinas Pendidikan, bukan Dinsos,” ujarnya.
Khofifah menegaskan, Pemprov Jawa Timur terbuka terhadap seluruh rekomendasi DPRD, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan batas kewenangan serta regulasi yang berlaku.
“Rekomendasi yang sesuai kewenangan provinsi tentu akan kami tindak lanjuti, tetapi yang di luar kewenangan harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dia menjelaskan pula soal berbagai penghargaan yang diterima Pemprov Jatim seperti penghargaan Wira Karya Satya Lencana dari Presiden itu diberikan karena produksi padi Jatim tertinggi di antara semua provinsi, mulai tahun 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026 prediksi BPS sampai Juni mendatang juga akan tertinggi di antara provinsi lain.
“Jadi bukan karena kita mendapat penghargaan lalu bekerja, tapi kita bekerja keras kemudian diapresiasi. Jadi jangan dianggap kita bekerja targetnya itu penghargaan, tidak. Karena dalam visi kita tidak ada itu target menerima penghargaan sebanyak-banyaknya,” tegasnya.
“Dukungan dari DPRD juga luar biasa. Tidak ada sukses sendirian, maka sukses itu adalah kita semua termasuk adalah sinergi antara eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.
Di akhir sambutan, Gubernur Khofifah bersama tim eksekutif tidak lupa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyampaian LKPJ dan seluruh proses pelaporan kinerja tahun anggaran 2025 yang disampaikan terdapat kekurangan, baik substansi, narasi, materi, data data pendukung maupun redaksional.
“Terima kasih, besar harapan kami bahwa sinergi dan kemitraan yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini akan dapat terus kita lanjutkan dan kita perkuat lagi di masa masa yang akan datang. Demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jatim secara berlanjutan,” pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Musyafak Rouf selaku pimpinan Rapat Paripurna menanggapi santai sambutan spontan Gubernur Jatim itu. Menurut politikus asal PKB ini, kritik atau koreksi dari fraksi – fraksi itu tidak semuanya salah dan tidak semuanya juga benar.
Tetapi karena Gubernur Khofifah langsung menjawab kritik dan koreksi tersebut dalam sambutan secara spontan, sehingga menyebabkan moment tersebut terkesan janggal bagi teman-teman DPRD Jatim.
“Lho kok jadi begini, saya kira itu dinamika yang selama ini tidak terjadi di sini, tetapi sekarang ini sudah saatnya kita kritis tetapi juga memberikan solusi bukan sekedar kritis tetapi tidak membangun,” kata Musyafak.
Catatan Kritis
Di antara pendapat akhir dan catatan kritis fraksi itu berasal dari FPKB, FPKS, FPG, FPD dan lainnya. Juru bicara FPKB DPRD Jatim, Ir. H. Yoyok Mulyadi, MSi, misalnya, mengatakan bahwa BUMD memikul mandat ganda yaitu mencari laba (economic function) dan pelayanan publik (public service fuction).
Namun tidak pernah ada data social return on investment (SROI) yang menunjukkan seberapa besar nilai manfaat sosial yang dihasilkan dibandingkan dengan rendahnya deviden yang dihasilkan BUMD.
“Bagi kami tanpa indikator manfaat sosial yang terukur, argumen fungsi sosial hanyalah narasi untuk menoleransi kinerja manajemen BUMD yang buruk,” ungkapnya.
“Rakyat Jatim berhak mengetahui jika sebuah BUMD tidak menyetorkan deviden yang layak, apakah kerugian finansial tersebut benar benar terkonversi menjadi layanan publik yang berkualitas atau hanya habis untuk biaya operasional perusahaan yang tidak efisien,” katanya.
Fraksi PKB juga meminta Pemerintah Provinsi mengevaluasi menyeluruh mekanisme penyusunan kebijakan yang dinilai masih berjalan parsial dan belum terintegrasi antar perangkat daerah. “Jawaban gubernur disusun secara parsial dan terkotak-kotak, tanpa orkestrasi data yang terpadu antarinstansi,” kata Yoyok.
Menurut PKB, jawaban gubernur atas berbagai masukan fraksi masih menunjukkan lemahnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan kebijakan maupun pengelolaan data pembangunan.
Fraksi PKB mencontohkan persoalan data Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dinilai belum terintegrasi antarlembaga terkait, sehingga memunculkan saling lempar tanggung jawab dalam penanganannya.
Ia menyebut kondisi tersebut memperlihatkan belum optimalnya koordinasi antara Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dalam sinkronisasi data.
PKB menilai lemahnya integrasi itu menjadi indikasi masih kuatnya ego sektoral di lingkungan pemerintah daerah yang berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
“Jika dalam penyusunan dokumen jawaban gubernur saja koordinasinya belum solid, maka kualitas eksekusi kebijakan pembangunan lintas sektor patut menjadi perhatian,” ujarnya.
Selain masalah koordinasi, Fraksi PKB juga menyoroti sejumlah isu strategis lain, seperti rendahnya capaian literasi dan numerasi, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum memiliki indikator manfaat sosial yang terukur, hingga tingginya angka pengangguran di kawasan perkotaan.
PKB menilai sejumlah program ketenagakerjaan yang dipaparkan pemerintah provinsi masih bersifat umum dan belum menyentuh persoalan spesifik di wilayah urban.
“Kami memandang program-program seperti Millennial Job Center, revitalisasi BLK, dan Tim Koordinasi Daerah Vokasi masih bersifat umum dan belum menyasar kompleksitas persoalan di wilayah perkotaan,” kata Yoyok.
Di sektor penanggulangan kemiskinan, PKB juga meminta pendekatan kebijakan yang lebih berbasis karakteristik daerah agar intervensi pemerintah lebih tepat sasaran.
Fraksi PKB mendorong Pemprov Jatim memperkuat implementasi sistem Satu Data Terpadu serta memperbaiki pola koordinasi lintas perangkat daerah untuk mendukung efektivitas pembangunan.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB tetap menyatakan menerima LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan harapan evaluasi tersebut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (*/fan)

