JAKARTA (global-news.co.id) – Akhirnya buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, tak berkutik. Dia ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat akan kabur menuju Malaysia.
Penangkapan Marimutu Sinivasan dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Marimutu Sinivasan sendiri tercatat sebagai buronan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu 8 September 2024 sore.
“Iya (ditangkap) kemarin sore,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikutip dari Liputan6.com, pada Senin (9/9/2024).
Bos Texmaco Group itu ditangkap oleh petugas ketika mencoba kabur menggunakan kendaraan menuju negeri jiran. Kemudian petugas di lokasi langsung menahan paspor milik Marimutu.
Melansir dari situs resmi Kemenkumham Kalbar kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah ia hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Saat itu, Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat tersebut. Kemudian petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.
Alhasil karena ditemukan identik cekal maka Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Melalui wawancara tersebut ditemukan informasi bahwa benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor RI.
Melalui laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pihaknya kemudian menginstruksikan proses selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Petugas Imigrasi juga melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan.
Masuk Daftar Cegah
Marimutu Sinivasan merupakan Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masuk dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Marimutu sempat membantah bahwa perusahaannya memiliki utang terkait BLBI.
Namun, pernyataannya langsung dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Pihaknya bahkan memastikan bahwa perusahaannya tersebut memiliki utang kepada negara terkait BLBI.
Kemudian juga menyebutkan bahwa perusahaannya yaitu Texmaco bahkan meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman dana tersebut dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco tersebut mulai dari divisi engineering ditaksir sekitar Rp 8,08 triliun dan USD1,24 juta. Kemudian, divisi tekstilnya sekitar Rp5,28 triliun dan USD256,59 ribu dan sejumlah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet ketika terjadi krisis dan ketika bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (l6)