Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Kasus Pengadaan Tanah untuk SMKN Prambon Dilaporkan ke KPK

Eko Prastian menunjukkan bukti lapor KPK.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kasus pengadaan tanah untuk SMKN Prambon Kab. Sidoarjo akhirnya dilaporkan ke KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melaporkan kasus ini ke KPK lantaran proses jual beli tanah untuk SMKN Prambon itu diduga tidak sesuai prosedur atau regulasi.

“Seharusnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam jual beli tanah yang menggunakan dana APBD, namun pengadaan tanah seluas 21.106 meter persegi yang rencana untuk pembangunan SMKN Prambon itu tidak sesuai prosedur,” kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo, Eko Prastian, saat jumpa pers bersama Defirmasi Law Firm di Perumahan Mentari Bumi Sejahtera Kecamatan Candi, Rabu (28/8/2024).

Dalam pengaduannya ke KPK tersebut, dia menyebutkan, terdapat satu oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial TA, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo berinisial K serta satu pengusaha berinisial SAS yang diduga terlibat.

Menurut Eko, tanah tersebut dibeli terlebih dahulu oleh seorang pengusaha atau terlapor SAS, dengan harga yang sangat murah dari petani Gogol setempat. Selanjutnya tanah itu dijual kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang cukup tinggi.

Awalnya pada tahun 2023, pengusaha SAS membeli tanah kepada petani gogol per meter perseginya seharga Rp 581.491 kalau ditotal sekitar Rp 12.272.737.986, kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan dalil pengadaan tanah pembangunan SMKN Prambon, seharga Rp 1.208.500 per meter persegi, kalau ditotal sekitar Rp 25.497.103.300.

“Seharusnya untuk sebuah fasilitas umum sekolahan SMKN di Prambon, untuk pembebasan lahannya negara hanya butuh sekitar 12 hingga 15 miliar, namun dengan adanya oknum tersebut, negara mengalami kerugian,” katanya.

Berdasarkan analisanya, kata dia, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi itu, karena mereka melakukan transaksi pengadaan lahan untuk kepentingan umum tidak ada perencanaan dan penetapan lokasinya tidak jelas.
“Seharusnya ada Penetapan Lokasi (Panlok) yang diketahui oleh masyarakat umum. Yang miris lagi, pembebasan lahan itu, Disdik Sidoarjo diduga tidak menunjuk tim appraisal tanah, namun dilakukan jual-beli yang biasa dilakukan pada umumnya,” ungkap Eko.

Disinggung soal keterlibatan oknum anggota dewan berinisial K, Eko mengatakan bahwa K dalam hal ini diduga sebagai makelar tanah. “Namun sampai saat ini, rencana pembangunan tersebut tidak ada dan legalitas tanah atau peralihan haknya belum jelas, karena terindikasi ada sengketa dengan pihak lain,” pungkasnya.(win)

baca juga :

Reva Absen, Aji Siapkan Opsi Jelang Lawan Barito

Redaksi Global News

Bank Jatim Launching KUR Syariah di OPOP Expo 2023

Redaksi Global News

Polisi Kesulitan Usut Asal Senjata Laskar FPI, Sebut Mereka yang Tewas Itu yang Tahu

Redaksi Global News