Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

BI Sosialisasikan Implementasi Kebijakan DHE

Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan (DPKL) BI Mahardynastika Nindyah Hapsari saat memberikan penjelasan di Magelang

MAGELANG (global-news.co.id) – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Timur (KPw Jatim) menggelar sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Magelang, Selasa (14/11/2023).

Sosialisasi dilakukan di tengah kegiatan Capacity Building dan Bincang Bareng Media di Magelang yang digelar mulai 14-16 November 2023 dan diikuti sejumlah media dari Jatim

Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan (DPKL) BI Mahardynastika Nindyah Hapsari menjelaskan implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) untuk membawa balik DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Saat sosialiasi, BI juga menjelaskan terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Mahardynastika Nindyah Hapsari yang akrab dipanggil Tika menegaskan komitmen BI7 untuk mendorong dan memperkuat efektivitas implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA dalam menciptakan stabilitas nilai tukar Rupiah.

Tika menjelaskan alur pemasukan dan penempatan DHE melalui aturan tersebut, konsekuensinya seluruh DHE (SDA dan Non SDA) wajib diterima melalui Sistem Keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Untuk memudahkan transaksi, eksportir dapat memasukkan DHE pada rekening khusus (reksus) melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam bentuk valuta asing (valas).

“DHE SDA dengan nilai PPE paling sedikit 250.000 dolar AS yang masuk ke reksus valas wajib ditempatkan minimum sebesar 30% selama paling singkat tiga bulan sejak DHE SDA tersebut diterima,” jelasnya.

Hal ini, kata dia, berlaku untuk transaksi dengan dokumen PPE sejak 1 Agustus 2023. Selanjutnya DHE SDA tersebut dapat ditempatkan ke dalam beberapa instrumen, di antaranya reksus DHE SDA dalam valas di LPEI atau bank yang sama, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valas, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia, dan instrumen lainnya yang telah ditetapkan BI.

Untuk membuka reksus, eksportir harus memiliki beberapa persyaratan seperti dokumen ekspor SDA atau PPE, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), kontrak, dan surat pernyataan terkait ekspor SDA.

Persyaratan itu semakin fleksibel karena BI memberi kelonggaran eksportir untuk dapat membuka lebih dari satu Reksus DHE SDA pada satu bank atau lebih.

Tidak hanya itu, eksportir yang memiliki rekening lama juga dapat mengubahnya menjadi reksus DHE SDA. Namun, rekening tersebut harus dikosongkan agar transaksi menjadi lebih transparan.

Tika juga menjelaskan dalam aturan yang baru disahkan itu juga, tercantum bahwa eksportir dapat menggunakan rekening umum (rekum) melalui bank jika DHE SDA kurang dari 250.000 dolar AS dan DHE Non SDA.

Meskipun nilainya lebih sedikit, BI memberi kelonggaran eksportir untuk menempatkan DHE SDA tersebut ke rekening khusus secara sukarela, namun dengan konsekuensi mengikuti kewajiban penempatan untuk DHE SDA dengan PPE di atas 250.000 dolar AS yaitu sebesar 30% selama 3 bulan.

Pelaporan DHE didukung oleh perbankan dengan menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE dan memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh eksportir sesuai dengan ketentuan.

“Kami mengawasi ekspor merujuk dari data Bea Cukai. Jadi yang kita awasi tiap kegiatan ekspor. Ketika eksportir menjalankan sesuai ketentuan maka kami selesai mengawasi. Ketika ada masalah barulah kita melayangkan surat teguran biar Bea Cukai yang bertindak,” kata Tika.

Prinsipnya kata Tika jika eksportir tidak patuh maka BI akan melakukan pelaporan ke Bea Cukai dan mereka akan melakukan pemblokiran sehingga tidak bisa melakukan bisnis kembali. “Untuk itu, perlu melakukan kewajiban dan tertib sesuai aturan agar tidak terjadi pemblokiran,” katanya.

Karena itu untuk memudahkan pemantauan kewajiban penempatan DHE, eksportir hanya diperbolehkan menggunakan satu NPWP yang sama untuk pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA di seluruh rekening bank.

Nantinya, perbankan pun akan mengembangkan sistem internal dalam pemasukan, penempatan, dan pemasukan DHE SDA supaya informasi dan laporan pemasukan dan penempatan sesuai ketentuan yang ada. (tis)

baca juga :

Bus Trans Jatim Koridor VII Beroperasi, Bank Jatim Dorong Pembayaran Digital

Redaksi Global News

PSBB Disetujui, Risma Gelar Rapat Bahas Teknis

Redaksi Global News

Pertamina Patra Niaga Borong 70 Penghargaan dalam Ajang ENSIA 2025

Redaksi Global News