Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Pencurian di Dua Tempat

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (19/10/2023) terkait kasus pencurian dengan modus rumah kosong di Prambon dan pencurian di mesin ATM Bank Sinarmas di Krian.

Kasus pertama, tindak pidana pencurian dengan modus rumah kosong, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 wib di sebuah rumah di Ds.Gampang Kec. Prambon telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh dua orang perempuan yaitu EW, perempuan (29 tahun), swasta, alamat Ds. Jati Alun Alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dan SW, perempuan (41 tahun), swasta, alamat Ds. Jati Alun Alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo. Adapun korbannya SH, perempuan(41 tahun), wiraswasta, Ds.Gampang kec. Prambon.

Dikatakan, kedua pelaku tersebut sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda, yang terakhir di sebuah rumah di Ds.Gampang Kec. Prambon, di mana korban atau pemilik rumahnya SH sedang keluar rumah untuk menghadiri acara sholawatan.

Selanjutnya kedua pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel pintu pagar dan pintu kayu, lalu membuka lemari baju yang ada didalam kamar, yang didalamnya tersimpan uang tunai sebesar Rp 25.500.000 dan perhiasan emas seberat 16 gram.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun.

 

Sementara itu, kasus kedua dilakukan oleh sepasang kekasih yang berinisial DAS, laki-laki, (25 tahun), swasta, alamat Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Bojonegoro dan MR, perempuan (22 tahun), swasta, alamat Ds. Lajuk Kec. Porong Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, telah terjadi percobaan pencurian di mesin ATM Bank Sinar Mas yang beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol No. 2A Lingk. Ngingas Barat Kel. Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib.

Dikatakan, pelaku bersama-sama mencari ATM yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran
pencurian, selanjutnya menutup kamera pengawas/CCTV dengan cat pilok hitam, kemudian pelaku membuka brankas dengan alat las potong namun kemudian aksinya terpergok dan tertangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DAS dan MR, keduanya mengakui telah melakukan 2 (dua) kali percobaan pencurian pada mesin ATM dengan modus yang sama yaitu dengan menggunakan las di mesin ATM Bank Jatim di Ploso Jombang depan Puskesmas pada akhir bulan September 2023, namun aksinya diketahui orang, sehingga bergegas meninggalkan ATM Bank Jatim
tanpa hasil.

Barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. (win)

baca juga :

Politisi Partai Demokrat di Sampang Dinilai Arogan, Nyaris Adu Jotos dengan Pendemo  Tolak Kenaikan BBM 

gas

Pemkot Amankan Aset Bekas Rumah Jaga Pompa Air Mulyorejo

Redaksi Global News

5 Juli: Positif COVID-19 di Jatim 13.997 Orang dan Meninggal 1.060

Redaksi Global News