Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana

SIDOARJO (global-news.co.id) – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di bawah umur yang mulai marak di Kab. Sidoarjo. Kali ini menimpa korban Mawar, perempuan (16 tahun), pelajar, dari Kec. Krian. Pelaku ES, perempuan (45 tahun), penjaga penginapan Ganesha Bungurasih, alamat Kel. Tegalsari, Kota Surabaya yang ingin mendapatkan keuntungan untuk biaya hidup sehari-hari.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan saat press release, Senin (3/7/2023) di Mako Polresta Sidoarjo, kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan cara melakukan eksploitasi seksual yang ditawarkan melalui
aplikasi Mi Chat

Atas informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Penginapan Ganesha Kel. Bungurasih Kec. Waru dan berhasil mengamankan pelaku sebagai penjaga penginapan dan korban Mawar yang sedang berada di dalam kamar nomor 3.

Kusumo juga menambahkan, sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu/per tamu. Rata-rata per hari ada 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp. 200.000,- Tersangka mengambil Rp.50.000,-, untuk pendapatan Rp. 400.000,- Tersangka mengambil Rp.100.000.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu untuk kasus kedua, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku ER, umur 37 th, alamat Ds. Puncu Kec. Puncu Kab. Kediri. Pelaku bekerja sebagai admin di tempat usaha rental sepeda motor milik korban, yang mengaku terbelit utang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menggelapkan dan menggadaikan motor rental dan korbannya LSN, umur 49 Th, yang merupakan pemilik usaha rental sepeda motor, alamat Ds/Kel. Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.

Modusnya pelaku ER yang bekerja sebagai admin telah menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai penyewa motor milik korban. Selanjutnya ER menggadaikan sepeda motor kepada orang lain tanpa seijin korban selaku pemiliknya.

Saat press release, Senin (3/7/2023) di Mako Polresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 Polsek Sidoarjo Kota telah menerima laporan dari LSN terkait peristiwa terjadinya penipuan dan atau penggelapan yang diduga melibatkan ER.

“Atas laporan itu selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan kegiatan penyidikan dan pada 23 Juni 2023 penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ER di sebuah rumah kos di Ds. Banjarsari Kec. Buduran Kab. Sidoarjo,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana 4 tahun penjara. (win)

baca juga :

21 Kambing di Malang Mati Misterius

Redaksi Global News

Peduli Sesama, Samapta Sidoarjo Bagikan Nasi Bungkus

Redaksi Global News

Raja Antivirus John McAfee Tewas di Penjara Spanyol

Titis Global News