Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Utama

Belum Miliki SLF, DPRD Surabaya Sesalkan Operasional Trans Icon

Mal dan apartemen Trans Icon di Jl Ahmad Yani, Kota Pahlawan, Jatim

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyesalkan operasional mal dan apartemen Trans Icon di Jl Ahmad Yani, Kota Pahlawan, Jatim, Jumat (5/8/2022), meski belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami terkejut apartemen dan mal Trans Icon sudah menggelar acara grand opening,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, di Surabaya, Sabtu (6/8/2022).

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek SLF di Pemkot Surabaya dan ternyata Trans Icon belum memiliki SLF. Lebih lanjut, legislator Golkar ini mengatakan Trans Icon hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atas dasar rekomendasi Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Ayu mengatakan jika mengurus IMB itu sudah sepatutnya dilakukan setiap pembangunan gedung. Hanya saja untuk SLF itu ada tujuh rekomendasi dari dinas terkait yang harus diselesaikan dulu semuanya dan baru bisa grand opening.

“Kalau mereka mengaku ini soft opening, kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya acara grand opening,” kata Ayu.

Ayu kembali mengingatkan Pasal 3 Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2022 menyebut SLF harus diselesaikan dahulu kemudian baru bisa dimanfaatkan. Artinya grand opening mal Trans Icon belum bisa dilakukan sebelum SLF selesai.

Untuk itu, Ayu mengapresiasi, tidak hadirnya Walikota Surabaya Eri Cahyadi di acara tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota Surabaya yang taat terhadap aturan.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Ali Murtadlo, saat rapat dengar pendapat terkait perizinan Trans Icon di Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (6/8) mengatakan, proses pengurusan SLF dilakukan ketika pembangunannya harus jadi dahulu.

“Kalau pembangunannya jadi, baru ngurus SLF-nya agar bisa dioperasionalkan. Jika pembangunannya belum berdiri meski sudah memiliki IMB, masih belum bisa untuk mengajukan SLF. Kalau pembangunannya sudah jadi walaupun belum beroperasi, maka wajib dipenuhi SLF-nya,” ujar dia.

Mengacu peraturan tersebut, Ali mengatakan, sebetulnya tidak boleh ada aktivitas publik terlebih dahulu di apartemen, mal maupun perkantoran di Trans Icon

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication Trans Icon Surabaya, Satria Hamid, menjelaskan, kalau acara di yang digelar Trans Icon tersebut soft opening.

“Jika ini dikatakan grand opening maka pihaknya akan meminta kepada marketing untuk mengubah jadi soft opening. Sambil SLF bertahap,” kata dia.

Satria mengaku, akan memproses SLF secepatnya, agar Trans Icon segera beroperasi. Namun, lanjut dia, yang namanya soft opening, ada beberapa tenan yang buka dan yang masih tutup. (pur)

baca juga :

Polisi Siaga di Tempat Wisata Sidoarjo Sambil Himbau Patuh Prokes

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Terima Peta Bidang Tanah dan Sertifikat dari BPN

Titis Global News

PPDB SMA Sederajat, Aliansi Pelajar Surabaya Soroti Penambahan Kebijakan