Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Perkenalan di Medsos

Pelaku diringkus dan dibawa dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kasus penipuan dengan modus perkenalan melalui media sosial sudah kerap terjadi. Kali ini modus serupa dialami K, wanita berusia 45 tahun, asal Tulangan, Sidoarjo.

Meski pihak kepolisian sudah sering mengingatkan agar berhati-hati berkenalan di media sosial, tetapi masih ada saja yang lengah dan terlena.

Kasus yang menimpa K, terjadi sekitar enam bulan silam. Dia  mengenal pria, NH, 35 tahun, asal Gempol, Pasuruan melalui media sosial. Dari perkenalan keduanya di media sosial itu berlanjut pertemuan tatap muka sebanyak dua kali.

Pada pertemuan kedua di sebuah kafe di Porong, Minggu (6/9) malam, NH, meminjam sepeda motor K untuk ke sebuah tempat, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam NH tidak kembali.

Karena merasa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, korban K akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Porong, Sidoarjo.

Ia mengaku, kehilangan satu unit sepeda motor matic yang sampai sekarang masih dalam pencarian oleh polisi. Selain itu, di dalam joknya ada uang tunai senilai Rp 3 juta dan satu unit handphone.

“Dari laporan korban, polisi langsung menangkap NH sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan.  Sebagaimana Pasal 372 atau 378 KUHP, pelaku diancam  hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Sidoarjo kembali menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial.  “Jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal melalui media sosial,” lanjutnya. (win)

baca juga :

Kembangkan Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi, USU Gandeng Universitas di Rusia

gas

Vokasi ITS Terima Mahasiswa Baru lewat LTMPT Mulai Tahun Ini

Redaksi Global News

Ketua DPD RI Ucapkan Doa untuk Kesembuhan Khofifah

Redaksi Global News