Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Gus Muhdlor – Subandi Sosialisasikan Program UHC, Warga Ber-KTP Sidoarjo Mendapat Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis

SIDOARJO (global-news.co.id) – Program Universal Health Coverage (UHC) di Sidoarjo mendapat respon yang positif dari masyarakat. Pasalnya, program yang diinisiasi Bupati Gus Muhdlor dan Wabup Subandi ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.

Selain hanya cukup membawa KTP saja saat berobat ke Puskesmas atau Klinik Faskes swasta yang sudah terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan program UHC sebanyak 398 ribu warga Sidoarjo pembayaran BPJS Kesehatannya sudah ditanggung Pemkab Sidoarjo.

Sosialisasi UHC oleh BPJS Kesehatan
Selasa, (15/6/2021) di Fave Hotel Sidoarjo ini mengundang Ketua Komisi D DPRD, Dhamroni dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Subandi didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan peserta sosialisasi menghadirkan Camat, Kepala Puskesmas, Klinik Faskes BPJS dan Forum Kepala Desa. Acara tersebut agar informasi tentang program UHC bisa sampai ke masyarakat dan tidak simpang siur.

“Bahwa UHC ini salah satu cara yang ditempuh oleh Pemkab Sidoarjo dan didorong oleh DPRD untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak tercover karena sebab tidak mampu membayar iuran” jelas Gus Muhdlor.

Warga Sidoarjo dengan adanya UHC ini juga dimudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan di semua Puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes) hanya cukup dengan menunjukkan KTP Sidoarjo.

“Kalau ada peserta BPJS mandiri yang menunggak akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan pada kelas 3 dan langsung tercover UHC,” tambahnya.

Berikut ini informasi program UHC yang perlu diketahui warga Sidoarjo.

Pertama, Program UHC peruntukannya adalah untuk warga ber KTP Sidoarjo dengan status warga kurang mampu menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran daerah atau kemampuan APBD Sidoarjo, untuk itu yang dicover UHC hanya warga yang masuk kategori kurang mampu.

Kedua, jika ada warga ber KTP Sidoarjo dan memiliki tempat tinggal tetap di Sidoarjo maka apabila sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP saja ke semua Faskes. Jika yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka akan dimasukkan program UHC. Termasuk warga Sidoarjo yang memiliki tunggakan iuran BPJS sebagai peserta mandiri kelas 1 2 3 tetap mendapatkan layanan di Puskesmas maupun rujukan, dengan catatan tunggakan masih melekat pada pribadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Dan apabila kelak kemudian hari yang bersangkutan ingin keluar dari keanggotaan UHC / beralih menjadi perserta mandiri atau terdaftar di segmen PPU minimal 1 tahun terdaftar sebagai PBID baru boleh alih segmen maka tunggakan iuran akan kembali menjadi beban peserta dan wajib dilunasi

Ketiga, bila tidak dalam kondisi sakit, warga Sidoarjo yang menjadi peserta BPJS Mandiri kelas 3 bisa mengajukan pindah masuk program UHC dengan syarat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Mengurusnya melalui RT/RW kemudian ke Desa/Kelurahan dan diketahui Camat. Selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Keempat, pengajuan perpindahan hanya diperuntukkan untuk peserta BPJS Mandiri kelas 3 kategori kurang mampu. Kelas 1 dan 2 tetap menjadi peserta mandiri. Termasuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) tidak bisa mengajukan pindah ke program UHC.

Kelima, semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) bisa diakses warga Sidoarjo cukup membawa KTP saja atau KK.

Puskesmas dan Faskes pertama tidak boleh menolak apabila ada warga Sidoarjo yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan alasan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terkait pelayanan di faskes rujukan / Rumah Sakit dapat dilayani jika dalam kondisi kegawatdaruratan medis atau telah mendapatkan rujukan menggunakan alur BPJS Kesehatan dari faskes pertama

Keenam, bagi warga luar daerah yang baru pindah ke Sidoarjo dan memiliki KTP Sidoarjo mulai bisa aktif mendapatkan pelayanan program UHC setelah enam bulan.

Untuk memastikan program UHC berjalan optimal, Wabup Subandi akan sidak ke Puskesmas – Puskesmas dan Faskes swasta yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Upaya ini dilakukan Subandi agar tidak ada lagi laporan warga Sidoarjo ditolak oleh puskesmas atau faskes saat ingin berobat.

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi meminta kepada kepala Desa/Lurah untuk menjelaskan kepada warganya.

Mulai bulan Mei lalu, pemkab Sidoarjo sudah mengucurkan dana Rp 14,5 miliar untuk pembiayaan selama satu bulan program UHC. Anggaran rencananya akan ditambah lagi untuk cadangan.

“Anggaran yang kita alokasikan besar sekali, kalau tidak optimal yang dirugikan adalah warga Sidoarjo,” katanya.

“Kita akan sidak ke Puskesmas – Puskesmas untuk mengecek kelancaran pelayanan kesehatan, Puskesmas harus memberikan pelayanan prima, tidak boleh ada penolakan. Mulai hari ini semua warga Sidoarjo sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP saja,” tegas Subandi. (Ir/win)

baca juga :

Liga Voli Korea: Megawati Ungkap Alasan Menangis Usai Red Sparks Gilas Pink Spiders

Redaksi Global News

Mengkoreksi Hidung dengan Injeksi Filler

gas

Liga 1: Coach Aji Tegaskan Uji Coba Lawan Bali United Bukan Fun Football