Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Akses Masuknya WNA

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

JAKARTA (global-news.co.id) – Indonesia menutup akses masuk bagi WNA (Warga Negara Asing) dari semua negara mulai  1-14 Januari 2021. Penutupan dua pekan  ini diambil setelah munculnya strain baru virus Corona yang tingkat penyebarannya lebih cepat.

Namun, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang masih diperbolehkan masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku.

Sementara itu WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan prokes yang ketat.

Untuk itu, pemerintah memberlakukan aturan pencegahan penyebaran virus Covid-19, utamanya untuk varian baru yang lebih ganas, dengan menerapkan ketentuan di dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3/2020.

“Yaitu WNA menunjukan surat hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHac Internasional Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Tak hanya itu, WNA yang sudah tiba di Indonesia juga diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Yang lebih penting, disebutkan Retno, setelah itu WNA tetap harus melakukan isolasi meskipun hasil tesnya negatif.
“Dan apabila menunjukan hasil negatif maka WNA meakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ungkapnya.

Setelah karantina 5 hari,  lanjut dia, WNA diminta melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkanankan meneruskan perjalanan,” demikian kata Retno Marsudi. yan

baca juga :

Laporan dari Hongkong: PMI Asal Blitar dan Bayinya Meninggal di Rumah Sakit Usai Persalinan

gas

Soal Lelang Mitra Kerja Haji, Pansus Benarkan Kemenag

gas

Sosialisasi Perundang-undangan Bea Cukai Bagi IKM Rokok-Mamin

gas