JAKARTA (global-news.co.id) – Anggota Ombudsman Adrianus Meliala angkat suara perihal surat Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf yang berisikan perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKN) untuk menghadiri pertemuan membahas UU Cipta Kerja.
Surat tersebut bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 dan diteken Aminuddin pada 5 November 2020, dengan tembusan Sekretariat Presiden Kementerian Sekretaris Negara dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabinet.
Biasanya, surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan. Namun, dalam surat tersebut staf khusus milenial justru menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir dalam pertemuan.
Menurut Adrianus, staf khusus presiden sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya berlaku bagi bawahan staf khusus.
“Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus dalam keterangan resmi, Senin (9/11/2020).
Adrianus menjelaskan, yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 17 Tahun 2012 yang diubah dengan Perpres 39 Tahun 2018.
Adrianus bahkan menyesalkan adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi mal administrasi.
“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” katanya.
Adrianus mengatakan, kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa staf khusus kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Sdr Amirudin Ma’ruf selaku staf khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Pengacara HAM Buka Suara
Sebelumnya Pengacara HAM Veronica Koman mengunggah sebuah surat perintah dari Staf Khusus Presiden RI dari kalangan milenial, Aminuddin Ma’ruf, untuk Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait omnibus law Cipta Kerja. Surat perintah itu berkop Sekretariat Kabinet RI.
Surat Perintah dengan Nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 itu diteken oleh Aminuddin di Jakarta pada 5 November 2020. Dalam surat tersebut memerintahkan sembilan pimpinan DEM Perguruan Tinggi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
“Untuk menghadiri pertemuan Staf Khusus Presiden RI bersama Dewa Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait omnibus law,” demikian yang tertulis dalam surat perintah, Sabtu (7/11/2020).
Dalam suratnya Aminuddin juga memerintahkan sembilan orang tersebut untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Veronica yang mengunggah surat tersebut seketika emosi. Ia merasa aneh karena sekelas staf khusus milenial berani memerintahkan para mahasiswa.
“Surat perintah stafsus milenial. Emangnya lo siapa, anjim??,” ujarnya melalui akun Twitternya @VeronicaKoman pada Sabtu.
Adapun daftar mahasiswa yang diperintahkan untuk hadir ialah Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Semarang Rabaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan.
Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidil Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz, dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah. ejo, yan, ins