Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 70 juta

Istimewa
Pemusnahan sebanyak 90.909 batang rokok ilegal, Jumat (28/8/2020).

BLITAR (global-news.co.id)  – Bea Cukai Blitar memusnahkan sebanyak 90.909 batang rokok karena tidak bercukai alias
rokok ilegal. Dalam waktu bersamaan, Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar juga memusnahkan 109 botol liquid rokok elektrik yang berstatus ilegal.
“Nilai keseluruhan Rp 70,4 juta,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Hendro Trisulo kepada wartawan Jumat (28/8/2020).
Rokok dan liquid rokok elektrik tersebut merupakan hasil operasi (razia) petugas Bea Cukai Blitar. Selama 6-31 Juli 2020, petugas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, berhasil menyita semua benda yang kemudian dimusnahkan tersebut. “Keberadaan barang barang ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp 40 juta,” kata Hendro.
Tindakan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar. Menurut Hendro, dalam penindakan pihaknya telah mengeluarkan 15 surat bukti penindakan di mana ada salah seorang pengusaha hasil tembakau yang dikenai sanksi administrasi.
Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Blitar masih banyak dijumpai di sejumlah warung dan toko di kawasan pedesaan. Penindakan juga menghasilkan 15 Surat Bukti Penindakan, dengan satu pengenaan sanksi administrasi kepada satu pengusaha hasil tembakau. “Terkait hal itu kami terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat,” pungkas Hendro. tut

baca juga :

MenPAN RB Segera Terbitkan Edaran Larang Mudik bagi ASN

Titis Global News

Program GSM, Diterapkan untuk Jenjang SD dan SMP di Lumajang

BNI Asset Management Berikan Edukasi Keuangan Ratusan Diaspora di Jepang

Redaksi Global News